Berita  

Irjen Pipit Rismanto: Kapolda Terlama yang Tegas Lawan Tambang Ilegal di Kalbar

Penamerah.co.idbKalbar|Menjelang akhir 2025, Kalimantan Barat mencatatkan sejarah kepemimpinan kepolisian yang luar biasa. Irjen Pol Pipit Rismanto resmi tercatat sebagai Kapolda terlama di Indonesia, setelah memimpin Polda Kalbar sejak 27 Maret 2023 selama 2 tahun 8 bulan. Masa jabatan yang panjang ini bukan hanya soal angka, tetapi simbol konsistensi, keberanian, dan ketegasan dalam menegakkan hukum, terutama menghadapi praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan mengancam masa depan generasi.

Di bawah kepemimpinannya, Polda Kalbar menunjukkan sikap nol toleransi terhadap PETI. Irjen Pipit menegaskan bahwa praktik tambang ilegal bukan sekadar soal kebutuhan hidup masyarakat, tetapi telah berkembang menjadi bisnis bermodal besar yang menggunakan alat berat seperti ekskavator untuk pengerukan tanah secara masif. Aktivitas ini bukan hanya merusak alam, tetapi juga menimbulkan risiko serius bagi kesehatan manusia.

Kapolda menyoroti pencemaran sianida dan merkuri yang dihasilkan dari PETI. Racun ini dapat masuk ke rantai makanan, terutama melalui ikan, dan mengancam pertumbuhan serta perkembangan otak anak-anak. Menurutnya, stunting akibat pencemaran bukan hanya berdampak pada fisik, tetapi juga menghambat potensi generasi muda di Kalbar.

“Bayangkan anak-anak kita mengonsumsi ikan yang mengandung sianida dan merkuri. Stunting itu bukan hanya badan, otaknya juga ikut terdampak,” tegas Irjen Pipit, menekankan urgensi penegakan hukum untuk melindungi anak-anak dari bahaya jangka panjang.

Selain itu, pengerukan tanah secara paksa menghancurkan lapisan tanah subur, sehingga lahan pertanian yang sebelumnya produktif tidak lagi bisa dimanfaatkan untuk menanam jagung, kedelai, atau tanaman pangan lainnya. Kapolda bahkan mengibaratkan risiko kerusakan lingkungan di Kalimantan Barat bisa menyerupai tragedi Lapindo jika praktik PETI terus dibiarkan.

Sepanjang Juli hingga Desember 2025, Polda Kalbar berhasil mengungkap 31 kasus PETI, dengan 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus-kasus ini tersebar di berbagai kabupaten, menunjukkan bahwa meskipun praktik tambang ilegal masih masif, penegakan hukum berjalan efektif. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, AKBP Prinanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, dan aparat tidak memberi ruang bagi pemodal yang mencoba menjalankan tambang ilegal.Bertempat di Graha Khatulistiwa Polda Kalbar,

Irjen Pipit menegaskan bahwa penegakan hukum bukan sekadar tugas profesional, tetapi merupakan tanggung jawab moral kepada Tuhan dan generasi mendatang. Ia menolak segala bentuk framing atau propaganda yang berupaya melemahkan komitmen pemberantasan PETI di Kalimantan Barat. Menurutnya, menjaga alam adalah kewajiban semua pihak, bukan hanya aparat kepolisian.

Selain penegakan hukum, Kapolda juga menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat. PETI bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam ketahanan pangan, kesehatan anak-anak, dan masa depan generasi muda. Dengan tindakan tegas, Irjen Pipit berharap masyarakat memahami bahwa merusak alam adalah pelanggaran hukum dan moral, dan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kepemimpinan Irjen Pipit selama 2 tahun 8 bulan membuktikan bahwa Kapolda terlama di Indonesia bukan hanya soal durasi jabatan, tetapi juga soal ketegasan dan keberanian dalam melindungi rakyat dan alam. Dengan 31 kasus PETI berhasil diungkap sepanjang paruh kedua 2025, Kapolda Kalbar menjadi simbol perlindungan lingkungan dan masa depan generasi muda, sekaligus peringatan bagi pemodal tambang ilegal bahwa ruang untuk merusak alam telah ditutup.

Pesan yang jelas dari Kapolda Kalbar adalah: tidak ada toleransi bagi pemodal PETI, alam harus dijaga, dan generasi mendatang berhak mewarisi bumi yang aman dan sehat. Dengan kepemimpinan yang konsisten, tegas, dan berintegritas, Irjen Pipit Rismanto membuktikan bahwa hukum dan moral bisa berjalan seiring, menyelamatkan masyarakat dan lingkungan dari ancaman praktik ilegal yang berbahaya.

 

(Red)