Berita  

Kapolresta Barelang Tegaskan Penanganan Kasus Viral Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti

Penamerah.co.id Batam –  Polresta Barelang Batam menggelar konferensi pers terkait penanganan dua perkara yang viral di media sosial, yakni dugaan pengeroyokan dan dugaan penganiayaan yang terjadi di Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Kamis (23/7/2026). Konferensi dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama jajaran terkait.

Menurut kepolisian, peristiwa bermula dari dugaan penganiayaan yang kemudian berlanjut menjadi dugaan pengeroyokan. Kedua perkara diproses secara terpisah berdasarkan laporan polisi yang berbeda. Dalam kasus dugaan pengeroyokan, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, sedangkan dalam kasus dugaan penganiayaan, satu orang berinisial YBC (18) ditetapkan sebagai tersangka.

Polresta Barelang menyampaikan bahwa upaya mediasi dan restorative justice telah dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan. Berkas perkara dugaan pengeroyokan disebut telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kapolresta menegaskan bahwa penanganan kedua perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, rekaman video, hasil visum, serta prosedur hukum yang berlaku. Ia membantah adanya kriminalisasi terhadap korban dan menyatakan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum.

Dalam perkara pengeroyokan, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Kategori V. Sementara itu, tersangka dalam perkara penganiayaan dijerat Pasal 466 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara atau denda Kategori III.

Di akhir konferensi pers, Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak membentuk opini tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan tindak pidana.

 

(Tim)