Berita  

Kepala SD Negeri 8 Kedondong Terancam Berurusan dengan Hukum.Senin, 2 Februari 2026.

Penamerah.co.id Pesawaran|Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Pesawaran. Kali ini sorotan tajam mengarah pada Kepala SD Negeri 8 Kedondong, Neneng Komala, yang juga menjabat sebagai Ketua K3S Kecamatan Kedondong.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan terkesan menghindar dan enggan ditemui, meski sebelumnya sempat menyampaikan secara singkat bahwa pengelolaan Dana BOS di sekolahnya telah sesuai aturan, serta SPJ telah diperiksa Inspektorat dan diserahkan sebagaimana mestinya.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan lapangan.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan pelanggaran pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 8 Kedondong. Dugaan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait transparansi, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban keuangan.

Ironisnya, saat awak media mendatangi sekolah, kepala sekolah tidak berada di tempat. Ketidakhadiran tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan sengaja menghindari konfirmasi publik, sehingga memunculkan pertanyaan besar:

ada apa sebenarnya dengan pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 8 Kedondong?

Sebagaimana diketahui, Dana BOS adalah uang negara yang penggunaannya wajib transparan, akuntabel, dan dapat diakses publik, termasuk oleh masyarakat dan awak media. Hal ini sejalan dengan ketentuan keterbukaan informasi publik serta petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS, di mana setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang benar, jujur, dan sesuai fakta.

Jika terbukti terdapat manipulasi, penyalahgunaan wewenang, atau penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 7 dan Pasal 9 Juknis Dana BOS, serta dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, awak media berencana:

 

Mengonfirmasi Inspektorat selaku lembaga pemeriksa internal,

Mengajukan audiensi dengan BPK Kabupaten Pesawaran, guna meminta kejelasan langkah dan tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS SD Negeri 8 Kedondong.

Hingga berita ini diterbitkan, Neneng Komala selaku Kepala SD Negeri 8 Kedondong belum berhasil dihubungi, baik untuk dimintai klarifikasi maupun pernyataan resmi.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan integritas dunia pendidikan, sekaligus alarm keras agar Dana BOS tidak dijadikan ladang permainan oknum-oknum yang menyalahgunakan kepercayaan negara dan masyarakat.

 

(*)