Penamerah.co.id Bandar Lampung,| –Isu kurangnya keterbukaan terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 9 Bandar Lampung** menjadi sorotan publik, terutama di kalangan wali murid. Informasi mengenai dugaan tidak transparannya pengelolaan dana BOS sejak masa kepemimpinan Kepala Sekolah Suniyar, S.Pd., M.Pd, memunculkan tanda tanya terkait akuntabilitas sekolah tersebut.
Kepsek Tidak Menemui Media
Kunjungan sejumlah awak media yang tergabung dalam Forum Pers Independent Indonesia (FPII) ke SMK Negeri 9 untuk bersilaturahmi sekaligus meminta klarifikasi mengenai penggunaan dana BOS tidak membuahkan hasil. Meski menurut keterangan satpam kepala sekolah sedang berada di dalam lingkungan sekolah, Suniyar tidak menemui para jurnalis dengan alasan sedang sibuk.
Salah satu anggota rombongan sempat menanyakan kepada satpam:
“Maaf pak, apakah ibu kepala sekolah masuk?”
Satpam menjawab,
“Ya ada Pak, di dalam. Silakan isi buku tamu dulu.”
Usai mengisi buku tamu, rombongan diarahkan ke ruang tunggu. Namun yang hadir menemui awak media bukan Kepala Sekolah, melainkan Kepala Humas SMK Negeri 9,Shofwan Adhar, yang bertindak sebagai perwakilan.
Keterangan dari Kepala Humas
Ketika para jurnalis menyampaikan keinginan untuk bertemu langsung dengan kepala sekolah, Shofwan menyampaikan bahwa Suniyar sedang sibuk sehingga tidak dapat ditemui.
Terkait pertanyaan mengenai dugaan kurangnya transparansi dalam penggunaan dana BOS kepada wali murid, Shofwan memberikan penjelasan terbatas:
“Setahu saya dana BOS sudah digunakan sesuai prosedur. Untuk hal-hal yang saya kelola, saya tahu persis. Namun detail keseluruhan dikelola oleh kepala sekolah dan bendahara. Penggunaan dana juga melalui pemeriksaan inspektorat dan lembaga berwenang, sejauh ini tidak ada masalah,” ujarnya.
Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai transparansi kepada wali murid dan rincian SPJ (surat pertanggungjawaban) terkait dana BOS, Shofwan enggan memberikan keterangan lebih detail karena khawatir terjadi kesalahan penyampaian.
Tidak Diizinkan Mengambil Gambar
Awak media juga tidak diperkenankan mengambil video di ruang kantor maupun area sekolah. Larangan ini menimbulkan pertanyaan tambahan mengingat fungsi media sebagai kontrol sosial dalam memantau pelaksanaan program pendidikan, termasuk penggunaan dana BOS.
Penolakan tersebut membuat dugaan publik mengenai ketidakterbukaan semakin menguat. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Suniyar, S.Pd., M.Pd. belum bisa ditemui untuk memberikan klarifikasi resmi.
**(provinsi Lampung memberitakan – egi, suf)**













