penamerah.co.id Lampung Selatan,- Berdasarkan laporan warga masyarakat yang merasa di bebani pungutan secara berpariasi dari Rp 10,000,sampai dengan Rp 30.000/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT)di Desa Kerto Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan Resmi di Laporkan sesuai dengan tanda terima surat laporan bernomor 104/LSM-PRL/XII/2022 Perihal laporan aduan pendahuluan pungutan BPNT, Newsbin pada Senin 26 Desember 2022.
Aminudin S.P selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL)kepada media ini mengatakan bahwa dirinya secara berkoalisi dengan Lembaga Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia(BPAN-AI)telah mendatangi Mapolres Lampung Selatan guna melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli)BPNT,”ya bang saya berkoalisi dengan lembaga BPAN-Aliansi Indonesi sudah melaporkan dugaan pungutan liar tersebut pungkasnya,27/12.
“Karena kami sudah tidak kurang kurang mengingatkan kepada rekan-rekan Kepala Desa mereka sudah begitu besar mendapat kucuran Dana dari Pemerintah melalui Dana Desa,akan tetapi masih saja kita disuguhi dalih dan alasan Sumbangan-sumbangan itu dengan berbagai argumentasi mencari pembenaran untuk alasan melakukan pungutan terlabih lagi ini bantuan untuk masyarakat yang tergolong tidak mampu,padahal sudah sangat jelas perbedaan antara sumbangan dan pungutan,ketika pungutan di lakukan tanpa ada dasar hukumnya atau tidak ada satu aturan yang memperbolehkan pungutan tersebut itu adalah pungli,secara logika masyarakatpun tidak akan mengeluhkan kegiatan tersebut jika hal tersebut tidak membuat mereka resah,bahkan ada beberapa masyarakt yang mengatakan”pak kami ini mendapat bantuan karena tidak mampu kenapa masih di bebani pungutan dengan alasan sumbangan atas kegiatan yang akan di laksanakan,kan lucu pak kami yang mendapat bantuan kok di haruskan menyumbang”Aminudin menirukan keluhan masyarakat.
Lanjutnya”kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum Khususnya Jajaran Polres Lampung Selatan agar kiranya dapat membentuk tim pencari fakta,melakukan penyelidikan secara tuntas tanpa tebang pilih,kami sebagai sosial kontrol berharap dengan tetap mengacu pada “Azas Praduga Tak bersalah agar kiranya pihak pihak yang berkompenten memanggil dan memeriksa siapapun yang terlibat dalam persoalan tersebut,yang dalam hal ini Polres Lampung Selatan agar dapat melakukan tindakan hukum sesuai kewenangannya.
Lain halnya Medi mulia selaku Anggota BPAN pusat yang juga melakukan observasi dan investigasi lapangan menegaskan”saya siap bersaksi bahwa masyarakat jelas merasa terbebani dengan pungutan tersebut”ya pak saya miris kegiatan oknum -oknum Aparatur Desa setingkat Kadus dan RT mengakui, bahwa pungutan itu atas perintah kepala Desa dan pengakuan itu terdokumentasi bagian dari data Pulbaket hasil investigasi lapangan,meskipun sudah di bantah bahwa Kades tidak pernah memberikan perintah atas kegiatan itu,akan tetapi jika itu tidak atas perintah mengapa hasil dari pungutan tersebut di setorkan kepada salah satu kaur di Desa tersebut dengan kata bahasa bahwa kaur dan kepala Desa adalah Panitian Penggalangan Dana Pengajian Yang Kurang.tegasnya.
Sampai berita ini di tayangkan pihak Desa tidak bisa di konfirmasi. (Suf)