Berita  

M.Ridwan, Pihak Yang Mengganggu Fungsi Jalan Raya Dapat Dikenakan Pidana

Bandar Lampung ,- Viral dibeberapa media online terkait dugaan kuat puluhan armada DumTruck milik PT. Jasa Angkutan Sejahtera yang setiap hari memenuhi bahu jalan Sukarno Hatta seputaran Kakibalok Kecamatan Sukabumi akhirnya mendapat tanggapan dari praktisi hukum di Bandar Lampung.

Muhammad Ridwan S.H dari Lembaga Bantuan hukum MH2 dan Patners berkomentar. Menurut Pria yang Juga ketua Advokasi Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung tersebut, poin pertama setiap orang dilarang untuk membuat atau mengadakan sesuatu yang mengganggu fungsi dari pada jalan. Hal ini diatur dalam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Lalulintas.

Poin pidana nya bagi si pelanggar di pasal 274 ayat 1. Ancaman pidananya cukup tinggi yaitu hukuman kurungan penjara selama satu tahun atau denda 24 juta rupiah.

Sehingga menurut nya bagi si pelanggar bisa dikenakan sangsi pidana satu tahun atau denda 24 juta rupiah.

“Jadi semua pihak yang menggunakan bahu jalan, anda sekarang bisa memahami bahwa ada akibat hukumnya. Karna ketika suatu saat aparatur penegak hukum melakukan penegakan hukum yang bersangkutan atau perusahaan yang dimaksut, bisa dikenakan pidana. Belum lagi bila kendaraan yang terparkir di bahu jalan tersebut mengakibatkan orang lain atau pengendara lain kecelakaan, atau meninggal dunia, pidana nya lima tahun penjara sesuai yang ada didalam KUHP” jelas M. Ridwan S.H kepada media ini minggu (11-09-2022).

Ridwan juga berharap kepada aparatur hukum dapat segera menindaklanjuti pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak P.T Jasa Angkutan Sejahtera ( PT. JAS ).

Sebelumnya diberitakan pengguna jalan mengeluhkan bahu jalan Sukarno Hatta terutama diseputaran kalibalok Kecamatan Sukabumi yang sepanjang hari selama bertahun-tahun dipenuhi kendaraan Dumtruck tidak mendapat penanganan dari pihak Aparatur hukum di Bandar Lampung (suf)