Ketapang penamerah.co.id- Aktivitas pembalakan liar atau ilegal logging sudah sering dilakukan operasi aparat penegak hukum di Desa Nanga tayap Kab Ketapang Kalimantan Barat. Namun aktivitas tersebut kembali marak dan pengusaha pengolahan kayu masih tetep melakukan pengolahan kayu tanpa dukumen.
Terdapat salah satu pengolahan kayu bentuk golongan, didesa nanga tayap tidak jauh dari kantor desa persis samping puskesmas nanga tayap masih kegiatan aktivitas sudah berlangsung lama tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH)
Awak media wawancara salah satu pengolahan kayu tersebut dan menanyakan dokumen perizinan dalam proses pengolahan, pemanfaatan maupun terkait asal usul kayunya.
“Namun pemilik industri pengolahan kayu tersebut tidak dapat menunjukan dokumen perizinan yang wawancara awak media salah satu perkerja penjelasanya di lokasi Saya” punya bos tinggal di Ketapang pemilik Asmen kami’ disini sini perkerja bang. Jelasnya berinisial A nama tidak mau gubris kemedia
Dari pantauan wartawan di lapangan ada temukan kayu yang di olah bermacam macam bentuk papan Broti ukuran panjang 4 meter. Ada duga bahan kayu Meranti,mentanggo nyatuh bermacam-macam ukuran
Tim Operasi SPORC Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi III Pontianak berhasil mengamankan industri pengolahan kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dalam sebuah Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum. Industri pengolahan kayu tersebut beroperasi di Desa Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. 7 Agustus 2023
Pelaku usaha bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapano Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 12 huruf l UU No. 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf l UU No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 87 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 dan/atau Pasal 12 huruf m UU No. 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf m UU No. 6 Tahun 2023 Jo pasal 87 ayat (1) huruf c UU No. 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, David Muhammad menegaskan bahwa Gakkum KLHK akan melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku pembalakan liar yang modusnya terus berkembang. “Kami akan terus mengungkap praktik-praktik penebangan, pengolahan dan perdagangan kayu ilegal yang penata usahaannya tidak sesuai dengan peraturan perundangan, ini dalam rangka menjaga hak- hak negara atas hutan dan hasil hutan serta mendukung pengelolaan hutan dan hasil hutan yang berkelanjutan agar terus dapat dinikmati oleh generasi mendatang,” tegas david. Langsir aku Gakkum Tim operasi SPORC brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan
Suratman di hubungi lewat telpon seluler menjelaskan memang ada kegiatan pengolahan kayu . Kegiatan itu memang tidak milik izin tidak ada kordinasi. Lokasi somel kayu pemilik hairul bahri.inbuhnya
“maaf pak untuk nmr hp, itu wilayah privasi beliau, tolong dimengerti krna ini jga bukan jam dinas, kalau memang dirasa prlu, bisa ditemui ke kantor desa aja bsok pak.katanya Kadus
Awak media berupaya menghubungi Kades Nanga Tayap hapit faturrahman belum ada jawaban sampai berita terbit.