Penamerah.co.id Jakarta| Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus terkait aturan mengenai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan di luar institusinya. Putusan tersebut sekaligus membatalkan salah satu frasa penting dalam penjelasan Undang-Undang Kepolisian yang selama ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, frasa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat lagi dijadikan dasar pembenaran bagi anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Majelis hakim menilai keberadaan frasa tersebut justru mengaburkan norma pokok yang telah diatur dalam undang-undang. Norma yang dimaksud adalah kewajiban anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun ketika hendak mengisi jabatan di luar struktur kepolisian. Menurut MK, penjelasan yang bersifat longgar itu membuka celah interpretasi dan menciptakan kondisi hukum yang tidak konsisten.
Ketidakpastian tersebut, menurut MK, dapat merugikan dua kelompok sekaligus. Pertama, anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil berpotensi tidak mendapatkan kepastian mengenai keharusan melepaskan kedudukannya di institusi kepolisian. Kedua, aparatur sipil negara (ASN) yang berkarier di luar kepolisian dapat terdampak oleh keberadaan pejabat dari kalangan Polri aktif yang menduduki posisi sipil tanpa prosedur yang setara. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dan ketidakadilan dalam tata kelola jabatan publik.
Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali prinsip pemisahan yang jelas antara fungsi kepolisian sebagai alat negara yang bersifat nonpolitik dan jabatan sipil yang berada di ranah pemerintahan umum. MK juga menekankan bahwa setiap aturan terkait penugasan anggota Polri harus selaras dengan prinsip konstitusional tentang kepastian hukum, profesionalitas, dan netralitas aparat penegak hukum.
Putusan ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperjelas batasan antara kewenangan Polri dan birokrasi sipil, sekaligus memperkuat landasan hukum bagi manajemen karier anggota kepolisian maupun ASN di Indonesia
Sumber; MK
(Tim)













