Berita  

Pabrik Aluminium Tanjung Uncang Diduga Beroperasi Ilegal dengan Bekingan Aparat

Penamerah.co.id Batam  Pabrik peleburan aluminium di Tanjung Uncang, Batam, diduga beroperasi tanpa izin lengkap dan bahkan mendapat “bekingan” dari oknum aparat. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa instansi terkait memilih diam dan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

Lebih ironis lagi, oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru disebut ikut terlibat dalam operasional perusahaan. Sumber lapangan bahkan menyebut oknum tersebut merangkap sebagai Humas perusahaan, meski perusahaan itu sendiri diduga belum memenuhi persyaratan operasional.

Diduga Beroperasi Tanpa Kelayakan Teknis

Temuan lapangan menunjukkan bahwa perusahaan peleburan aluminium itu belum memenuhi standar teknis. Mereka diduga belum memiliki perangkat pengendalian lingkungan seperti IPAL maupun fasilitas uji produksi. Berserta plang nama perusahaan tidak ada di pasang.

“Artinya, perusahaan beroperasi tanpa dokumen kajian lingkungan. Lebih fatal lagi, mereka diduga tidak memiliki TPS limbah aluminium yang memenuhi standar atau terdaftar di instansi pemerintah,” ujar seorang pemerhati lingkungan.

Risiko Limbah B3 Sangat Tinggi

Seorang warga yang enggan disebut namanya menegaskan bahwa industri peleburan aluminium harus mendapat perhatian serius. Bahan baku primer maupun sekunder yang digunakan masuk kategori limbah B3.

Limbah dari proses skimming diketahui mudah terbakar dan dapat bereaksi ketika terkena air—diklasifikasikan sebagai bahaya kategori 1, yakni berpotensi menimbulkan dampak akut bagi manusia dan lingkungan.

Jenis pencemarnya mencakup dross, abu, skrap, hingga foil. Dengan tingginya penggunaan aluminium dalam kehidupan sehari-hari, volume limbah dari proses industrinya pun signifikan.

Limbah B3 ini berpotensi mencemari air tanah melalui lindi logam berat serta menimbulkan polusi udara lewat emisi cerobong COx dan NOx, terutama bila melebihi baku mutu.

DLH Diminta Bertindak Tegas

Pemerhati lingkungan tersebut menegaskan bahwa DLH Kota Batam perlu segera mengambil langkah, termasuk kemungkinan penghentian operasional perusahaan hingga seluruh regulasi teknis dipenuhi.

“Dampak pencemaran udara sangat berbahaya. Polusinya bisa melampaui batas wilayah administrasi, mengikuti arah angin,” tegasnya.

Diduga Dimiliki WNA dan Dibekingi Oknum

Perusahaan peleburan aluminium yang diduga tidak memenuhi ketentuan ini disebut-sebut merupakan milik WNA, namun dikelola warga lokal. Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan seorang oknum aparat Polsek dalam aktivitas perusahaan.

Terkait hal ini, seorang sumber kepolisian yang dimintai konfirmasi hanya menyampaikan, “Nanti saya bicarakan dulu dengan bos mengenai pernyataan ke media.”ujarnya inisial Di 9/12

Awak media berupaya menghubungi oknum insial DI tersebut untuk konfirmasi lanjutan belum ada jawabannya sampai berita terbit. 12/12

 

(Tim)