Berita  

Panglima Melayu Alarm Indonesia Mulai Eksekusi Program Mitigasi Limbah

Jangan Cemari Tanah, Air dan Udara Melayu 

penamerah.co.id Batam| Program mitigasi limbah Alarm Indonesia yang sudah beberapa waktu di gadang – gadang , sudah mulai di eksekusi. Tahapan pertama adalah identifikasi perusahaan – perusahaan yang sudah mengaplikasikan kebijakan sesuai PP 22/2021 tentang Tata Kelola Lingkungan . Caranya , sederhana sekali yaitu dengan mengirimkan surat – surat kepada berbagai perusahaan.

“ Ada lebih kurang 20 ( Dua Puluh ) perusahaan kami surati dengan pertanyaan seputar implementasi PP 22/2021. Dan itu adalah perusahaan raksasa Penanaman Modal Asing ( PMA ). Karena PP 22/2021 sudah berjalan selama setahun lebih, harusnya seluruh perusahaan PMA ini sudah mengaplikasikan PP tersebut. Jika ternyata belum, maka kami akan meminta agar NIB PMA ini dibekukan yang berarti layanan public akan di hentikan untuk perusahaan yang “nakal”.” Tegas Panglima Melayu ALARM INDONESIA, Abdul Razak.

Menurut Panglima Melayu, upaya tindak lanjut terhadap surat mitigasi limbah tersebut akan di laksanakan dalam waktu dua minggu semenjak surat di kirimkan. “ Tetapi mengingat ini menjelang pergantian tahun dan banyak tanggal merah, maka upaya tindak lanjut terhadap surat – surat kami tersebut mungkin akan terjadwal sampai dengan awal tahun 2023 nanti.” Terang Panglima.

Isu yang diangkat di program mitigasi limbah Alarm Indonesia sendiri menurut Panglima Melayu adalah Cegah Krisis Air Kota Batam dengan Recycling Air Industri. Dengan adanya recycling air industry ini maka perusahaan akan terbantu karena terjadi penggunaan air yang lebih hemat. Masyarakat kota Batam juga akan terbantu karena penggunaan air industry yang lebih hemat tentunya bisa di alihkan untuk masyarakat Kota Batam.

“ Jadi tujuan kita jelas, tidak ada lagi Air Industri yang mencemari tanah , air dan udara di Bumi Melayu ini. Selama ini kita gagal faham bahwa ternyata pemerintah sudah mengeluarkan peraturan yang sebenarnya jika dengan sungguh – sungguh di jalankan, tak perlu lagi masyarakat kota Batam , nelayan mengeluh dengan berkurangnya kualitas lingkungan hidup. PP No 5 tahun 2021 sudah jelas menyatakan bahwa perusahaan yang tidak menatakelola lingkungan dengan baik di perusahaannya, masih menggabungkan saluran limpasan air dengan saluran air hujan akan di bekukan NIB ( Nomor Induk Berusaha ) nya. Jadi jelas, bahwa program mitigasi limbah Alarm Indonesia berjalan di atas hukum dan ketentuan yang berlaku, bukan di karang – karang. “ tegas Panglima Melayu.

“ Jadi saya menghimbau kepada seluruh Industri di Kota Batam, baik PMA maupun bukan PMA untuk melakukan recycling air industry. Jangan lagi ada air hasil dari IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) yang hasil akhirnya di buang ke drainase atau tidak recycling. Sudah rahasia umum bahwa banyak pembuangan air ke drainase mengandung unsure limbah B3 yang di encerkan. Jadi ke depan ini tak boleh lagi karena pemerintah sudah tegas, akan ada pembekuan NIB. Dan saya, sebagai Panglima Melayu Alarm Indonesia akan memastikan tak boleh lagi ada perusahaan ataupun industry yang tidak merecycling air industrinya” demikian Panglima Melayu Alarm Indonesia, Abdul Razak menutup pernyataannya. ( Red )