Berita  

Patroli Gabungan Tangkap 257 Tanduk Rusa dan Tanaman Dilindungi Lainnya

Penamerah.co.id Jagoi Babang  Serikin,  Tim patroli gabungan Indonesia dan Malaysia berhasil mengamankan sejumlah komoditas ilegal, termasuk 257 batang tanaman Tanduk Rusa (Platycerium sp) yang diduga diselundupkan dari Indonesia menuju Sarawak, Malaysia. Temuan ini menjadi salah satu kasus utama dalam operasi bersama yang berlangsung 4–8 November 2025.

 

Operasi gabungan bertujuan memperkuat pengawasan dan koordinasi antarinstansi kedua negara dalam mencegah peredaran ilegal tumbuhan, satwa liar (TSL), dan ikan dilindungi di kawasan perbatasan Jagoi Babang–Pasar Serikin.

Rangkaian kegiatan dimulai pada Selasa (4/11/2025) dengan penyusunan strategi patroli dan investigasi lintas batas. Puncaknya terjadi pada Rabu (5/11/2025), ketika tim gabungan memeriksa lebih dari 74 unit kendaraan di Pos Jagoi Babang – Serikin. Dari pemeriksaan ini, tim menyita **257 batang tanaman Tanduk Rusa**, yang termasuk spesies dilindungi menurut peraturan Malaysia dan rencananya hendak dikirim ke Sarawak. Pemerintah Malaysia menilai temuan ini sebagai kasus signifikan.

Kegiatan pemeriksaan berlanjut pada Jumat (7/11/2025), setelah memeriksa 53 kendaraan, tim kembali menyita:

18 batang Rhu Laut (Casuarina equisetifolia) / Cemara Udang**

38 batang Pokok Ara / Beringin (Ficus sp)

Kedua jenis tanaman ini juga termasuk kategori dilindungi di Sarawak, Malaysia.

Selain penindakan, tim patroli aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan membagikan leaflet edukasi kepada warga Indonesia yang memasuki wilayah Serikin. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik terkait aturan perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilarang menurut hukum kedua negara.

Patroli gabungan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara aparat Indonesia dan Malaysia dalam menjaga kawasan perbatasan sekaligus menegakkan hukum perlindungan TSL.

 

Sumber pontianak TV

(Red)