Berita  

Penangkapan Peredaran dan Penyalah Gunaan Nakotika di Wilayah Hukum Polsek Matan Hilir Selatan

penamerah.co id Ketapang- Pada hari jumat, tanggal 16 Desember 2022 tepat Jam 21.30 wib di tepi jalan rahadi Usman Desa Pesaguan Kiri,Kec. Matan Hilir Selatan kab. Ketapang, Prov.Kalimantan barat,Polsek Matan Hilir Selatan polres ketapang,berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki laki berinisial FR yang di duga pelaku pengedaran Narkotika. berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah resah dengan adanya peredaran narkotika, selanjutnya anggota polsek Matan hilir selatan polres ketapang melakukan pengintaian dan memastikan kebenaran laporan tersebut dan setelah memastikan laporan dari masyarakat selanjutnya Polsek matan hilir selatan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial FR,yang diduga melakukan transaksi narkotika,

Pada saat dilakukan penangkapan dari anggota polsek Matan hilir selatan melakukan penggeledahan kepada laki laki berinisial FR, dan di dalam saku celana sebelah kiri terduga pelaku *FR* ditemukan 1 (satu) kantong klip kecil plastik transparan yang berisikan paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku Seorang Pemuda berinisial FR, berumur diperkirakan 19 tahun,dan merupakan warga jalan Tanjung pura RT 001 / RW 001 Desa Harapan baru kec.Matan hilir Selatan Kab. Ketapang.

Pada saat diamankan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan berlaku kooperatif terhadap pihak petugas dari polsek matan hilir selatan, terduga pelaku FR juga mengakui perbuatannya tersebut dan saat penangkapan tersebut disaksikan oleh warga sekitar dan didampingi oleh perangkat desa sekitar dan menyatakan siap untuk menjadi saksi. ucap kapolsek Matan hilir selatan( IPDA. MEINARDUS YUDIANSAH,S.H., M.H )

Barang Bukti berhasil diamanakan oleh petugas dari polsek matan hilir selatan berupa.

– 1 (satu) buah kantong plastik klip transparan ukuran kecil berisikan sabu-sabu.

Adapun giat penangkapan yang di lakukan anggota polsek Matan hilir selatan kepada laki laki inisial FR yang di duga sebagai pengedar narkotika ini,sebagai salah satu bentuk respon cepat dari pihak kepolisian polsek matan hilir selatan terhadap informasi sekecil apapun yang di berikan atau yang dilaporkan masyarakat kepada pihak kepolisian,ini juga merupakan atensi dari pimpinan,yaitu Bapak Kapolres Ketapang AKBP YANI PERMANA,S.I.K.,M.H.menyampaikan kepada jajaran agar menjelang perayaan natal dan tahun baru,untuk melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Di tingkatkan berupa kegiatan cipta kondisi dengan memberantas miras,narkotika dan mengantisipasi balap liar agar kegiatan natal dan tahun baru berjalan dengan aman, lancar,damai serta mengurangi fatal accident ( kecelakaan lalu lintas ) bagi pengguna jalan yg bisa saja disebabkan karena masyarakat kebut-kebutan dijalanan karena pengaruh narkotika dan miras.

Adapun terduga pelaku FR dipersangkakan dengan persangkaan ” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling

banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) Jo Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan

pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara,sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huru a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(sahadi)