Berita  

Proyek Kegiatan Halte Sungai Kendawangan Kiri  Terancam Mangkrak diduga Lemahnya Pengawasan

Penamerah.co.id Ketapang| Tiadanya tindakan tegas serta sanksi oleh Kementerian Dinas Perhubungan Direktorat Jendral wilayah 2, yang seharusnya sudah memblacklist perusahaan CV. Sinar Saronde Lestari, yang sudah lalai serta lamban dalam pelaksanaan kegiatan.

Saat ini yang menjadi pertanyaan tim awak media di lapangan, apakah anggaran tahap pertama sudah dicairkan atau belum, jika dicairkan mengapa pelaksanaan kegiatan baru saja akan dimulai, yang dimana perihal ini wajib diselidiki, diperiksa, serta diaudit hingga memproses pelaku, dan apabila adanya temuan serta indikasi kerjasama oknum, pihak Dinas terkait, baik barang siapa saja yang terlibat ikut turut serta dalam aksi mendukung tindak kejahatan dugaan penyimpangan yang dilakukan, harap diproses dimata hukum berdasarkan pasal dan UU yang berlaku.

Hal ini dilakukan demi mencegah kedepannya agar tidak terulang kembali dari segala sesuatu yang tidak kita inginkan, dari desas desusnya dugaan unsur KKN, korupsi berjamaah di Kabupaten Ketapang (Kalbar), baik suatu hambatan pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat yang terhalang akibat tiada pertanggung jawaban oleh pihak kontraktor pelaksana yang sudah menyia-nyiakan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah, lalai serta lamban, yang padahal masih banyak perusahaan yang serius bekerja, yang memiliki skil dan kemampuan dalam membangun, namun hal ini masih sering terjadi di Kalimantan Barat, banyaknya paket lelang proyek yang dimenangkan oleh orang-orang itu saja dengan kegiatan yang tak seperti yang diharapkan masyarakat, namun masih saja memakai perusahaan tersebut, dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang hanya mementingkan memperkaya diri sendiri.

Adapun CV. Sinar Saronde Lestari dengan Alamat Perusahaan Dusun Payunga Desa Titidu (Kecamatan Kendawangan) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, pembangunan Halte Sungai Kendawangan kiri, dengan pagu Anggaran sebesar Rp.3.400.000.000,- (Tiga Miliyar Empat Ratus Juta Rupiah), yang seharusnya sesampainya hari sudah berjalan beberapa persen kegiatan, namun setelah dilakukan pengkroscekkan tim awak media Alasannews.com di lapangan baru saja akan dimulai.

Dengan Harga HPS : Rp.3.399.897.000,- (Tiga Miliyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta, Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah), -dengan harga penawaran Rp.2.719.917.600,-(Dua miliyar tujuh ratus sembilan belas juta, sembilan ratus tujuh belas ribu enam ratus rupiah), dengan jenis pengadaan pekerjaan konstruksi K/L/PD/Instansi lainnya : Dari Kementerian Perhubungan, Satuan Kerja Balai Pengelola Transfortasi Darat Kelas II Kalimantan Barat, kode tender (94032114), rencana umum pengadaan kode RUP : (47848711) tanggal pembuatan 17 Januari 2024, tahap tender saat ini sudah selesai, penandatanganan kontrak 21 Juni 2024.

Berdasarkan pantauan kacamata tim awak media Alasannews.com, ada 3 pembangunan Halte Sungai di lokasi yang berbeda, dari ketiga paket kegiatan tersebut yang dilelang oleh Pokja Kementrian Perhubungan secara bersamaan, yang artinya tidak ada perbedaan waktu pada tahapan proses lelang bahkan kemungkinan jangka waktu pelaksanaan hampir bersamaan namun kenyataan ada perbedaan metode pelaksanaan antara kegiatan tersebut menurut pantauan tim investigasi di lapangan.

Hal ini berdasarkan laporan masyarakat, serta beberapa informasi dari berbagai narasumber, hasil investigasi di lapangan, yang dimana pembangunan Halte Sungai Kendawangan kiri terancam mangkrak, yang sering terjadinya apabila adanya temuan baik suatu pemberitahuan dari Dinas terkait dalihnya dengan ada diadendumnya pekerjaan, dan hal ini tidak menjadi rahasia umum lagi khususnya di Kalbar

Demi Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, diharapkan kepada Tipikor Polres Ketapang, Polda Kalbar hingga Mabes Polri, instansi terkait untuk turun mengkroscek kelapangan untuk menindak tegas, serta memberikan sanksi hukum berdasarkan pasal dan UU yang berlaku, bagi siapa saja yang ikut turut serta dalam aksi tindak pidana kejahatan, demi mencegah kecurangan-kecurangan yang akan bakal terjadi, dan BPTD perlu Tindak tegas kontraktor pelaksana CV. Sinar Saronde Lestari, yang terkesan mengulur-ulur waktu kegiatan, pungkasnya.

Tim awak media berupaya menghubungi CV sinar saronde belum dapat di hubungihubungi sampai berita terbit.

 

(Tim Liputan )

Red