Ketapang Kalimantan Barat| Wilayah hukum Polda Kalimantan Barat dari tim gabungan Polres, Brimob & Polsek jajaran.polres ketapang puluhan personel menjaga lokasi PT Sultan Rafi Mandiri (RSM) tambang emas terbesar di Ketapang mengamankan barang bukti PT Sultan Rafi Mandiri (SRM) Kasus Tidak Pidana pencucian Uang TPPU Jumat (15/12/2023).
Beredar informasi dari masyarakat berapa hari terjadi pengambilan batu berbahan baku emas sekitar PT Sultan Rafi Mandiri (RSM) dan heboh pemberitaan berapa hari lalu diduga penjarahan di perusahaan dan wilayah hukum pihak Polsek tumbang titi sempat mengamankan 1 unit mobil muatan batu tidak ada Dukumen asal barang di bungkus dalam karung tujuan Sandai
Tim rekan media langsung investigasi turun kelokasi memang benar informasi dari masyarakat ada kegiatan dalam perusahaan PT Sultan Rafi Mandiri SRM 1 unit alat berat excavator berapa orang melakukan aktivitas didalam areal perusahaan.
Ini terjadi berawal bermasalah berapa bulan lalu masih menjalani perkara perihal pemblokiran perusahaan diduga Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU). Merugikan negara sebesar 66 milyar namun Sudah ada menjalani hukuman perihal kasus sebelumnya.
Bermula,” Bos perusahaan pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa pada tanggal (30/5/2023) empat orang terdakwa. Masing-masing adalah Muhamad Pamar Lubis, Nina Yanti, Wang Jian Jun dan Li Zhi Hua.
“Kasus merupakan kelanjutan dari perkara yang sebelumnya, kalau yang sebelumnya sudah inkrah di tingkat kasasi, vonisnya 1 tahun 6 bulan, lanjutkan dengan perkara lain terdakwa tentang Tindakan Pidana pencucian Uang (TPPU),”
Salah satu warga Berinisial FD menyatakan boleh ambil batu di lokasi itu pun di bolehkan sama pekerja dugaan warga Negara Asing (WNA ) dengan bahasa sarat kode gerakan tangan Karena tidak bisa bahasa Indonesia, waktu heboh hebohnya orang bejing masuk dalam lobang, mereka berkerja dalam lubang, dilarang Jagan merusak alat boleh ambil batu ungkapnya insial FD tidak mau nama tulis kemedia saat wawancara di lokasi 14/12/2023
Penamerah.co.id komfirmasi, Kapolsek Tumbang Titi IPTU E. Tulus W, S.H, menjelaskan Tidak ada yg diamankan Bang, Kami hanya mengamankan barang bukti di lokasi SRM., lanjutnya “Iya gabungan Polres, Brimob & Polsek jajarannya, jelasnya Kapolsek Tumbang Titi IPTU E. Tulus W, S.H,melalui WhatsApp 17/12/2023
Lokasi lain tempat terpisah ada juga dugaan sumur tambang emas berinisial AN, gelondongan berinisial NN pemilik gelondongan disinyalir Keluarga oknum desa. Ada dugaan tidak milik izin kegiatan ilegal. Wilayah hukum Kapolsek tumbang titi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menyatakan kemedia “Kami lg fokus di RSM Bang, thanks katanya Kapolsek Tumbang Titi IPTU E. Tulus W, S.H,
Awak media penamerah.co.id berupaya menghubungi humas PT RSM terkait aktivitas dan perkerja orang asing belum ada jawaban sampai berita.
Sambung…..