Berita  

Respons Mahfud MD Tentang Korupsi Damai Diam-diam Harus Transparan di Umumkan Pengadilan

Penamerah.co.id Jakarta| Tanggapan Mahfud MD keterangannya Terkait saya heran ya Fitri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang di sampaikan oleh Presiden seperti kasus pemulangan narapidana ke luar negeri”katanya

Gagasan Pak Prabowo kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan harta milik negara secara diam-diam, dalam undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, selalu mencari dalil kepembenar itu kan ada di undang-undang kejaksaan denda diam-diam”jelasnya

Lanjut mahfud menjelaskan seperti denda damai itu hanya pelaku untuk pidana ekonomi sesuai dengan undang-undang tentang undang-undang perpajakan dan undang-undang kepabeanan di situ kalau ada orang melanggar pajak atau Bea Cukai itu tawar-menawar dulu, misalnya kamu seharusnya bayar 100 miliar kok hanya membayar 9 dimana sekarang yang 5 dikalikan berapa itu namanya denda damai dan itu jelas undang-undang nya”jelasnya

Namun, mekanismenya yaitu dibuat oleh instansi terkait dalam hal ini kementerian keuangan selalu minta izin Kejaksaan Agung minta izin ke Jaksa Agung prosedur nya angkanya jelas tidak diam-diam sekarang dinaikkan kewenangan Jaksa Agung boleh menerapkan denda damai tanpa usul dari instansi terkait tetapi tetap undang-undang tindak pidana ekonomi yaitu untuk kepabeanan untuk pajak dan untuk tadi itu diatur didalam pasal 35 undang-undang Kejaksaan Agung yang terbaru dan itu jelas di dalam pasal 35 dan penjelasannya itu hanya untuk tindak pidana ekonomi tertentu korupsi nggak masuk di situ Itu menyongsong tahun baru nih nanti kedepannya jangan suka cari-cari pasal untuk orang itu bahaya nanti setiap ucapan Resident ditarikan Daniel untuk membenarkan itu tidak bagus cara kita berkendara di paksa diterapkan Ya nggak tahu kalau saya sih membayangkannya nanti akan banyak orang korupsi diam-diam sesudah akan ketahuan mengaku sudah akan ketahuan mengaku Pak Prabowo inginnya sebenarnya Agar aset negara tidak hilang namanya kalau itu di Konvensi PBB itu dibenarkan aset itu tetapi yang termudah agar tidak terjadi diam-diam

penyelesaiannya dulu saya sudah pernah tahun 2001 Ketika saya Menteri Kehakiman dan lusa tulis lagi itu di dalam buku saya yang terbit tahun 2003 judulnya setahun bersama Gus Dur Mari kita Maafkan.

Siapa yang bertanggung jawab lapor kepada siapa yang ngomong mukin bersangkutan minta Damai itu mau diumumkan namanya kalau tidak diumumkan itu tidak transparan nama nya, tidak ada yang tahu bahwa itu melanggar atau tidak Tapi kalau Diumumkan lewat pengadilan “tutupnya (Red)