Berita  

Rokok Manchester dan Hmind Diduga Masih Beredar di Batam Tanpa Pita Cukai

Penamerah.co.id Batam- Diduga marak peredaran rokok tanpa cukai tengah gencarnya upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal, rokok yang diduga tanpa pita cukai masih dilaporkan beredar dan dijual secara bebas di sejumlah warung dan toko di Kota Batam. Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap barang kena cukai di wilayah tersebut.

Berbagai merek rokok, di antaranya Manchester, Hmind, dan PSG, disebut masih mudah ditemukan di pasaran. Menurut keterangan narasumber, produk-produk tersebut diduga dipasarkan tanpa pita cukai sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Peredaran rokok yang diduga tanpa pita cukai ini bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Sejumlah laporan media, organisasi masyarakat, hingga praktisi hukum telah berulang kali menyoroti persoalan tersebut dan meminta adanya langkah nyata dari aparat penegak hukum. Namun, hingga kini, rokok yang diduga ilegal itu disebut masih beredar di sejumlah titik penjualan.

Ketua Dewan Peduli Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (DPMPKR), Abdul Rajak, menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurutnya, apabila dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai masih terus terjadi, evaluasi terhadap efektivitas pengawasan di wilayah Batam patut dipertimbangkan.

“Rokok merek Manchester sudah cukup lama beredar di Kepulauan Riau, khususnya Batam. Selain itu, Hmind dan PSG juga diduga masih dipasarkan tanpa pita cukai. Produk-produk tersebut terlihat dijual secara bebas di toko maupun warung,” ujar Abdul Rajak di Batam Centre, Senin (20/7/2026).

Ia menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar dan terus berlangsung, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor cukai, sementara pelaku usaha yang mematuhi aturan menghadapi persaingan yang tidak sehat. Karena itu, DPMPKR mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meningkatkan pengawasan, memperkuat penindakan, dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bea Cukai Batam terkait pernyataan tersebut guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

 

(Tim)