penamerah .co.id Aktivitas kegiatan bongkar muat di pelabuhan kalong sekarang menjadi polemik di masyarakat ada dugaan izin kapal pengangkut tidak mendapatkan belayar dari Syahbandar , sementara ini’ aktivitas kegiatan bongkar muat di pelabuhan Kalong tidak operasi lagi kabupaten tajung balai Karimun Kepri
Masyarakat jadi bertanya tanya Kenapa pihak Syahbandar tidak mau memberikan Surat izin kapal belayar ( clearance ), sebagian masyarakat menolak dan sebagian diduga ada kepentingan pihak lain membawa atas nama warga, selama ini surat izin belayar yang dikeluarkan Syahbandar lancar sudah berjalan 20 tahun kenapa baru sekarang pihak Syahbandar tidak mau keluarkan izin belayar di pelabuhan kalong, pasti pandangan masyarakat tanjung balai Karimun terhadap kenerja Syahbandar Kemukinan selama ini terjadi tidak mengikuti standar operasional prosedur ( SOP)
Dari penyelusuran awak media penamerah.co.id. terdapat di lapangan kapal pengangkut ikan ijin sepi berubah menjadi kapal pengangkut barang seharus buat ijin kapal kargo , dan temuan data dilapangan kegiatan Kapal Karimun ada 17 unit Kapal diduga izin Pengangkut Ikan : SI 8 ( GT 99 ), HK III ( GT 30 ), PL( GT 149 ), R M 77 ( GT 123 ), I M12 ( GT 228 ), P K 66 ( GT 150 ), SK 8 ( GT 92 ), F J( GT 19 ), A K( GT 268 ), BS( GT 292 ) , SP ( GT 202 ), TJ B ( GT 129 ), H Y ( GT 27 ), S IIII ( GT 76 ), L S CA ( GT 148 ), ST( GT 138 ), TB I ( GT 128 ).
Dilihat peraturan menteri Kelautan dan perikanan Pentingnya Surat Persetujuan Berlayar secara khusus diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.Berdasarkan Pasal 219 ayat [1] Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, diatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar
Saat dikonfirmasi LSM Sekjen Alarm melalui sambungan telepon seluler menyatakan minta pihak syahbandar Kalau mau tutup Jangan setengah setengah semua di tertibkan izin, jadi pandangan masyarakat ada kegiatan kapal pengangkut ikan tanjung balai Karimun selama ini diprank’ dinas KSOP KPLP Syahbandar ‘tutur’
Sekjen Alarm Indonesia juga tak luput menyorot agar kapal perikanan Karimun di audit. ” Kita menduga ada penggelapan pajak mengingat bahwa selama ini hasil perikanan Karimun tidak terdeteksi. Tetapi jumlah kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan luar biasa banyak. Kalau ditanya, hasil tangkapan tak ada. Ada atau tak ada tak pernah ketahuan juga. Jadi perlu diaudit ! Jangan sampai terjadi penggelapan pajak.”tegasnya” sekjen Alarm Indonesia
Awak media konfirmasi humas cahyono KSOP terkait izin kapal’pengangkut tidak diberikan izin belayar di pelabuhan kalong tanjung balai Karimun belum ada jawaban sampai berita terbit (tim)