Penamerah.co.id, Batam – Gudang minuman beralkohol (Mikol) diduga kuat tanpa izin (ilegal) bebas beroperasi di jalan Duyung, Ruko Batam Central Park Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Diketahui penyimpanan Mikol tersebut sudah lama, dan aktif beroperasi pada saat waktu tertentu.
Hal itu disampaikan salah satu warga yang sering berada di lokasi tersebut juga sering mobil bawa minuman keluar dari ruko tersebut.
“Kalau itu toko minuman alkohol, macam sembunyi-sembunyi mereka kalau mau keluarkan, waktu datangnya gak menentu,” jelas warga tersebut, Jumat, (12/8).
Ia juga mengatakan, siang juga sering mereka beroperasi ada mobil yang ambil minuman kesitu, dari dulu mereka agak sembunyi-sembunyi gitu.
“Dulu disitu ada juga cewek yang jaga, tapi sekarang kayaknya tinggal di luar, karena kalau sekarang datang kesitu bawa motor,” bebernya.
Lain halnya yang diucapkan oleh salah satu sumber hallopost.com mengucapkan pemilik mikol tersebut Abang bersama adiknya.
“Orang banyak yang tau kok, itu punya AY dan AC (inisial),” tuturnya.
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Layanan Informasi (Kabid KLI) Bea Cukai Batam, M. Rizki Abdillah mengatakan akan menindak lanjuti dan melakukan pengecekan.
“Saya akan meneruskan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan,” balasnya melalui pesan WhatsApp, Kamis, (25/8). (red)