Berita  

Viral! Oknum TNI AL Diduga Paksa Wartawan Hapus Video Sidak MBG Kabupaten Tanggamus

Penamerah.co.id Tanggamus -Sidak mendadak yang dilakukan Tim Satgas Kabupaten Tanggamus di Dapur SPPG 02 Prowodadi, Kecamatan Gisting, Kamis (8/5/2026), diwarnai dugaan penghadangan terhadap awak media oleh seorang pria yang mengaku mitra SPPG sekaligus anggota TNI Angkatan Laut bersama seorang satpam.

Sidak dipimpin Davit bersama tim atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di dapur penyedia Makan Bergizi Gratis program Presiden Prabowo.

“Kami turun mendadak karena sudah banyak laporan masyarakat terkait Dapur SPPG 02 Prowodadi,” kata Davit kepada Patroli 86 di lokasi.

KRONOLOGI PENGHADANGAN & PERAMPASAN HP, Saat Patroli 86 menjalankan tugas jurnalistik sebagai koordinator sosial pendamping Satgas, seorang pria yang mengaku mitra SPPG 02 dari oknum anggota TNI AL bersama satpam menghalangi pengambilan video dan foto ruang dapur.

Oknum tersebut merasa tidak terima lokasi SPPG 02 didokumentasikan media. Sempat terjadi perampasan HP milik wartawan Patroli 86. “HP saya direbut oknum AL. Dia maksa video liputan dihapus,” ungkap wartawan Patroli 86 di lokasi.

Tindakan menghalangi kerja jurnalistik melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

TEMUAN SATGAS: IPAL DAPUR MBG TIDAK LAYAK, Usai inspeksi, Davit mengkonfirmasi adanya temuan serius di Dapur SPPG 02. “Ada temuan di dapur SPPG 02 Prowodadi mengenai Ipal yang belum layak,” tegasnya.

Satgas sudah melayangkan surat teguran resmi. “Hasil temuan hari ini secepatnya diperbaiki. Sampai tempo 30 hari terhitung hari ini tanggal 8 Mei 2026,” pungkas Davit. Deadline perbaikan jatuh pada 7 Juni 2026.

Ipal tidak layak berisiko mencemari lingkungan dan menurunkan standar higienitas makanan untuk ribuan siswa penerima MBG di wilayah Gisting.

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM

Pidana Pers Oknum AL & satpam halangi wartawan ,Pasal 18 UU Pers 40/1999.

Kode Etik Militer,Oknum AL aktif intimidasi sipil & rampas HP pelanggaran Sapta Marga. Terancam sanksi Denpom.

UU Lingkungan Hidup, Ipal tak layak = UU 32/2009 Pasal 104, ancaman denda Rp3 miliar.,UU Tipikor, Jika anggaran pembangunan Ipal SPPG 02 sudah cair tapi fisik tak layak = Pasal 2 UU 31/1999.

TINDAK LANJUT Patroli 86 akan melaporkan kasus penghadangan ke Dewan Pers dan Komandan Pangkalan TNI AL Lampung. Video detik-detik perampasan HP menjadi barang bukti.

Satgas Tanggamus menyatakan akan sidak ulang 7 Juni 2026. Jika temuan Ipal tidak diperbaiki, dapur SPPG 02 terancam dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG 02 Prowodadi belum memberikan klarifikasi. Oknum AL yang melakukan penghadangan belum teridentifikasi namanya.

 

_(suf)_