Penamerah.co.id pesawaran, Lampung — Persoalan pertanahan di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, kembali mencuat setelah Kantor Pertanahan (BPN) Pesawaran melakukan pengecekan lokasi bersama personel Polres Pesawaran di Dusun Komering, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut disebut merupakan tindak lanjut permintaan Polres terkait penyelidikan dugaan penyerobotan tanah. Namun, pelaksanaannya menuai sorotan karena Pemerintah Desa dan ahli waris mengaku tidak mendapat pemberitahuan maupun koordinasi sebelumnya.
Kades Pertanyakan Sprin Personel Polres
Kepala Desa Lumbirejo, Ridho S.Kom, menegaskan pihaknya tidak menerima surat atau pemberitahuan resmi terkait kegiatan tersebut.
Ia juga mempertanyakan dasar penugasan personel Polres yang mendampingi BPN di lapangan.
«“Tidak ada pemberitahuan ke desa, baik dari BPN maupun Polres,” ujar Ridho.»
Lebih lanjut, saat menanyakan surat perintah (Sprin) kepada personel Polres yang disebut dipimpin IPDA S., Kades mengaku tidak mendapat penjelasan dan Sprin tidak ditunjukkan di lokasi.
Koordinasi Dinilai Tidak Jelas
Ridho menyebut informasi kegiatan justru diketahui setelah warga dan ahli waris melapor. Ia menilai seharusnya kegiatan di wilayah desa tetap dikoordinasikan dengan pemerintah desa.
Selain itu, ia juga menyoroti komunikasi lanjutan yang disebut tidak dilakukan di kantor desa, melainkan diarahkan ke lokasi lain.
BPN Turun Berdasarkan Permintaan Polres
Berdasarkan dokumen, Polres Pesawaran sebelumnya meminta BPN melakukan pengecekan objek tanah di Desa Lumbirejo terkait penyelidikan dugaan penyerobotan.
BPN kemudian menerbitkan Surat Tugas Nomor 548/ST-18.09.AP.02.01/VIII/2026 untuk pelaksanaan pada 11 Agustus 2026.
Namun, yang menjadi sorotan adalah minimnya koordinasi dengan pemerintah desa serta pihak yang berkepentingan langsung.
Ahli Waris dan Desa Pertanyakan Proses
Ahli waris juga mengaku tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut dan menduga adanya proses pengukuran di lapangan.
Sementara itu, sebelumnya BPN disebut pernah menyatakan tidak ditemukan klaim PT Bangun Lampung Jaya (PT BLJ) atas objek tanah tersebut, sehingga muncul pertanyaan terkait dasar pengecekan ulang.
Kades Minta Prosedur Ditegaskan
Ridho menegaskan pihaknya tidak menghalangi tugas BPN maupun aparat penegak hukum, namun meminta setiap kegiatan di wilayah desa dilakukan sesuai prosedur.
«“Kami hanya minta jelas, ada koordinasi, ada surat tugas, dan tidak berjalan sepihak,” tegasnya.»
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan pembinaan agar pemerintah desa memahami mekanisme penanganan persoalan pertanahan.
Sejumlah Pertanyaan Muncul
Sejumlah hal kini menjadi sorotan publik, di antaranya:
– Keberadaan dan kejelasan Sprin personel Polres
– Dasar keterlibatan Polres dalam pendampingan BPN
– Apakah kegiatan hanya pengecekan atau juga pengukuran
– Alasan tidak adanya koordinasi dengan pemerintah desa
– Keterlibatan atau ketidakhadiran ahli waris dalam kegiatan
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga kini, Polres Pesawaran dan BPN Kabupaten Pesawaran belum memberikan penjelasan resmi terkait rangkaian kegiatan tersebut.
Awak media akan terus meminta klarifikasi agar informasi yang beredar tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.( Suf/ Tim)













