Penamerah.co.id Kubu raya Kalimantan Barat|Warga jalan Ampera Desa Ampera Raya Kecamatan sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya menerima pemasangan jaringan pipa air bersih dari pemerintah kabupaten kubu Raya melalui dinas PU PR kabupaten kubu Raya untuk memenuhi kebutuhan air bersih kepada warga desa Ampera Raya yang selama ini menggunakan air sumur untuk memenuhi kebutuhan MCK , pemerintah kabupaten kubu raya memberikan perhatian terhadap warga desa ampera raya ini di nilai positif oleh warga desa Ampera Raya terutama warga komplek perumahan ampera raya ,komplek Arrafah resident , dan komplek perumahan Darusallam yang menerima pemasangan jaringan air bersih dari PDAM kubu raya ,
Dalam beberapa waktu warga sangat menerima pendistribusian air bersih yang di salurkan ke rumah rumah tertutama warga komplek KPR bersubsidi tersebu, tak lama berselang waktu , air bersih yang di distribusikan oleh PDAM , tidak lagi mengalir kan air bersih , warga desa Ampera Raya sangat membutuh kan air bersih sebagai kebutuhan sehari hari untuk MCK , Mandi Cuci Kakus ini , pada akhir nya beberapa warga sempat bertanya kepada pihak PDAM ,perihal tidak mengalirnya air bersih di kawasan desa Ampera Raya ,
Pihak PDAM dalam hal ini dengan sengaja menghentikan sementara pendistribusian air bersih di karena ada nya kerjasama dengan pemerintah kabupaten kubu Raya melalui dinas PU PR kabupaten Kubu Raya yang mengadakan pengadaan pipa dan pemasangan jaringan pipa air bersih di desa Ampera Raya dengan sumber anggaran APBD kabupaten , hal ini lah yang menjadi alasan PDAM untuk menghentikan distribusi air bersih ke desa Ampera Raya di karena kan belum ada nya serah terima aset dari pemerintah kabupaten ke pihak PDAM , sebagai perusahaan daerah,
Pada dasar nya pemerintah maupun PDAM mempunyai
Prinsip pelayanan air minum kepada masyarakat :
1.Setiap warga masyarakat berhak memperoleh akses untuk mendapatkan air minum sesuai kebutuhan yang wajar.
2.Setiap warga masyarakat wajib memelihara dan menjaga unit instalasi PAMBM untuk kepentingan bersama.
3.Setiap warga masyarakat berhak mengetahui kondisi dan perkembangan dalam penyelenggaraan PAM-BM di wilayahnya.
4.Setiap warga wajib membayar iuran dalam rangka pengelolaan dan pemeliharaan unit instalasi PAM-BM sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
5.Setiap warga berhak menyampaikan saran dan pendapat termasuk keluhan kepada Bapel-AM dan Bamus-AM dengan tujuan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan PAM-BM.
Untuk ini warga desa Ampera Raya kecamatan sungai Ambawang kabupaten kubu raya agar pihak PDAM tetap mendistribusikan air bersih kepada warga masyarakat desa Ampera Raya dan pemerintah kabupaten kubu raya dalam hal ini dinas PU PR kabupaten kubu Raya segera melakukan serah terima aset agar tidak terjadi penghentian pendistribusian air bersih kepada warga masyarakat desa Ampera Raya ,
Tim redaksi