Berita  

Diduga Penampung Pasir Selikon Ilegal Seorang Caleg DPRD Maju 2024 Berinisial H YY Di Ketapang 

Penamerah.co.id Kalbar- Marak pemberitaan tentang pasir puyak hasil dari dugaan galian c tambang peti ilegal penuh tanya tanya di mata masyarakat desa plang kabupaten ketapang. Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan terdapat  lingkungan hidup.

Budi pelaku penimbunan / penampung puyak selikon,kami dari tim invitigasi terjun langsung ke TKP.

saat kami mau kompermasi Budi kurus susah mau ditemui. Maka dari itu kami sebagai kontrol sosial dilapangan mengharapkan kepada pihak (APH)agar segara kosrcek dilapangan.

Foto tm

Kami awak media kontrol sebagai sosial dilapangan dan untuk mempublikasi agar masyarakat mengetahui telah terjadi di lingkungannya, sangat membantu masyarakat agar tdk ada gangguan kesehatan dlm lingkuan kehidupan sehari-hari. Atas nama Budi tersebut tepat nya tinggal didesa sui,Pelang kec.matan hilir kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan BaratKutip tinta merahnet

Dari berapa bulan lalu rekan rekan wartawan turun lokasi saat konfirmasi terkait penampung pasir puyak, pasir selikon, pasir silika tersebut di tampung seorang yang maju sebagai calon wakil rakyat DPRD 2024 ketapang dari partai tertentu berinisial H. YY. Perbagai tempat lokasi wilayah kecamatan matan hilir kabupaten Ketapang

Awak media konfirmasi salah satu penampung Padang bunga menyatakan ini puyak punya Toni sedangkan Toni menyatakan saya cuma perkerja dari berinisial pak H. YY melalui sambungan  telepon seluler  lokasi tersebut. Kalau masalah izin langsung Jak’ tanya sama  berinisial pak H. YY. Dari informasi warga sekitar nama H YY  merupakan sebagai Caleg DPRD kabupaten Ketapang 2024 7/7/2023

Tempat terpisah melalui WhatsApp DPW Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI ) Kalimatan barat di konfirmasi”sangat di sayangkan ada nama Caleg DPRD Kabupaten ketapang ikut andil dugaan dalam penambangan pasir ilegal tersebut dalam kegiatan ikut serta tempat penampung pasir puyak. Sangat disayang caleg DPRD Kabupaten ketapang 2024 melakukan menampung pasir  selikon, pasir selika dan kegiatan tambang peti, ini baru calon wakil rakyat sudah melakukan kegiatan penampungan pasir selikon pasir silika (puyak) duga ilegal.inbunya ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia) DPD Majalengka( IWOI )Kalimatan barat

Apalagi kegiatan  pasir selikon wilayah hutan desa masih  katakan hutan kawasan. Ini telah melanggar lingkungan hidup. Ada dugaan penampung pasir dan penambang peti ilegal ada dugaan mereka tidak milik izin yang lengkap peraturan pemerintah jelas ini ada indikasi menggelapkan pajak negara berdampak pada lingkungan semesti Penambang pasir ilegal dijerat UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pasal 158 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Pemerintah belum ada mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) pasir selikon, pasir selika pada tambang pasir  .” Ungkapnya Delvin ketua IWOI Kalimatan Barat

Masih Dalvin Minta pihak aparat penegak hukum (APH) wilayah hukum terutama Kapolres Ketapang menindak tegas kegiatan pelaku pengusaha penampung puyak dan tambang peti ilegal sungai besar kec matan hilir kabupaten Ketapang. DPW IWOI Kalbar dalam waktu dekat akan menyurati Kapolda Kalbar terkait maraknya perkerja tambang peti ilegal ketapang

Awak berupaya menghubungi untuk konfirmasi pak H Yuyun atau berinisial HYY di Maksud belum ada tanggapan sampai berita terbit. (Tim IWOI Kalbar/Zul)