Penamerah.co.id Bengkayang| Ketua Koperasi Desa bicara tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebenarnya sejatinya adalah nafas dan dasarnya sama dengan Koperasi pada umumnya yaitu tetap berdasarkan dengan Undang-undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Banyak yang berfikiran bahwa KDKMP adalah sebuah kebijakan pemerintah yang baru, sebenarnya KDKMP bukanlah hal baru namun tetaplah sejatinya koperasi seperti pada umumnya. Bersyukur kita saat ini Pemerintah lebih pro rakyat kecil dengan mendukung program Koperasi melalui program strategis nasional yang luar biasa gerakannya, bakal jadi sejarah besar di dunia, dan Sobat Kopdes adalah Pelaku Sejarah” Katanya ”
Heru menjelaskan ingin mengajak kita semua merenungi kebijakan baru yang bisa jadi berkah, tapi juga bisa berubah jadi jebakan kalau kita nggak ngerti mekanismenya.
Namanya PMK 49 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan per 21 Juli 2025 yang lalu. Ini adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
*Apa Maksudnya?*
Koperasi Desa (KDMP) bisa mengajukan pinjaman sampai Rp 3 miliar ke bank himbara (Bank BUMN), dengan bunga hanya 6% per tahun, tenor 6 tahun, dan grace period 6 – 8 bulan.
Nah, yang bikin kebijakan ini istimewa: Pemerintah mengizinkan Dana Desa (untuk KDMP) atau DAU/DBH (untuk KKMP) digunakan sebagai back-up angsuran kalau koperasi macet bayar.
*Keren? Iya. Berbahaya? Bisa juga!*
*Bagaimana Prosesnya?*
1. Koperasi Desa menyusun proposal bisnis lengkap (untuk unit usaha seperti toko sembako, warung pupuk, PPOB, simpan pinjam, klinik desa, logistik, dll).
2. Proposal itu dibahas dalam Musyawarah Desa, dan disetujui Kepala Desa.
3. Setelah disetujui, koperasi mengajukan pinjaman ke bank, bank akan melakukan penilaian kelayakan.
4. Kalau disetujui, ada perjanjian 3 pihak:
Pengurus Koperasi
Bank
Kepala Desa (sebagai yang menyetujui)
5. Uang dicairkan ke rekening koperasi, atau langsung ke penyedia barang kalau itu untuk belanja modal.
*Contoh Skenario:*
1. Kopdes MP Dharma Bhakti ingin membangun Mini Market /Gerai + PPOB.
2. Kopdes mengajukan pinjaman Rp 1,2 M (500 juta untuk belanja operasional awal, 700 juta untuk bangunan dan stok).
3. Proposal diajukan, disetujui musyawarah desa, diverifikasi oleh bank.
4. Setelah pencairan, koperasi punya waktu 6 bulan tanpa angsuran. Bulan ke-7 mulai mencicil.
*TAPI…*
*Risiko yang WAJIB DIWASPADAI oleh Pengurus & Pengawas!!*
1. Kalau koperasi gagal bayar, maka Dana Desa akan dipotong langsung ke bank. Ini akan memicu konflik sosial, karena program desa bisa terganggu. Dan ingat, aset koperasi jadi jaminan, bisa disita!
2. Mayoritas pengurus belum paham finansial. Banyak yang belum bisa baca laporan keuangan, apalagi proyeksi cashflow. Nggak semua paham bahwa “pinjaman = tanggung jawab besar.”
3. Musdes bisa jadi formalitas.Kalau Musdes hanya formal, tanpa edukasi warga, maka keputusan yang diambil rawan digugat.
4. Proposal bisnis cuma “template” copy-paste. Kalau asal-asalan, proyek gagal di tengah jalan, cicilan tetap jalan.
5. Tidak ada pendamping teknis keuangan. Padahal sistem akuntansi, monitoring angsuran, dan pelaporan keuangan akan dinilai oleh bank.
*Apa yang Harus Dilakukan Pengurus & Pengawas?*
1. Belajar bareng dulu! Jangan terburu-buru minjam. Pahami:
– Bagaimana menyusun proposal usaha berbasis potensi local
– Cara membuat cashflow dan proyeksi rugi-laba
– Dasar-dasar akuntansi koperasi
– Apa itu surat kuasa pemotongan Dana Desa
2. Kaji matang dulu unit usaha. Jangan semua di kopi dari desa sebelah. Misalnya:
– Kalau buka PPOB, sudah ada belum yang main di sana?
– Kalau buat minimarket, siapa yang bakal belanja?
– Kalau mau klinik, ada tenaga medisnya?
3. Libatkan semua pihak dalam Musdes:
– Jangan hanya tanda tangan simbolik.
– Warga harus paham bahwa kalau koperasi gagal, Dana Desa akan dipakai nutup utang.
4. Bangun sistem akuntansi sejak awal.
– Gunakan Excel sederhana dulu, asalkan rapi.
– Laporkan setiap bulan ke pengawas dan ke Pemdes.
5. Siapkan “buffer dana”. Jangan semua dibelanjakan. Sediakan dana cadangan untuk masa transisi.
*_Catatan_ _Penutup_*
Wahai Sobat Kopdes, ini merupakan momentum besar. Tapi ingat, *“Pinjaman Bukan Hadiah”* melainkan utang yang harus dikembalikan dengan usaha yang sungguh-sungguh.
Kalau dijalankan dengan ilmu, ini bisa jadi “Lompatan Koperasi Dari Level Warung ke Level Jaringan Ekonomi Desa”.
Tapi kalau asal jalan, bisa-bisa kopdes jadi *“Jebakan Ekonomi Baru”* yang justru merusak kepercayaan warga pada Koperasi “pungkas” Heru Ke awak media ruang kerjanya
Sumber: pengusaha Koperasi dan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Bengkayang
(Eko)













