Penamerah.co.id Kubu Raya| Sungai Kapuas di kawasan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, mendadak berubah menjadi “kolam oli” pada Jumat pagi. Lapisan hitam pekat yang diduga oli bekas dari Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Parit Baru mengapung di permukaan air, mencemari tambak ikan milik warga dan mengancam pasokan air baku PDAM setempat.
Warga setempat, Pak Lopi, yang saat itu hendak memancing, mengaku kaget melihat kondisi sungai. “Ikan di tambak mulai mengambang mati. Ini sangat berbahaya bagi warga,” ujarnya kepada media.
Pencemaran ini segera menimbulkan kepanikan di kalangan pemilik tambak. Oli bekas diketahui mengandung logam berat dan senyawa hidrokarbon yang dapat meracuni biota air serta merusak ekosistem sungai. Dampaknya bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga ancaman jangka panjang bagi lingkungan hidup.
Tim media mencoba meminta konfirmasi kepada pihak PLTD Parit Baru sekitar pukul 13.15 WIB, namun hanya diperbolehkan berbicara dengan satpam. Upaya untuk bertemu dengan manajemen tidak berhasil. Sementara itu, video warga menunjukkan tetesan oli mengalir dari area dermaga PLTD menuju sungai — memperkuat dugaan bahwa limbah tersebut berasal dari lokasi tersebut.
Sungai Kapuas merupakan sumber utama air baku PDAM Kubu Raya. Jika pencemaran meluas, ribuan warga berisiko kehilangan akses terhadap air bersih, dan potensi gangguan kesehatan masyarakat pun meningkat.
Peristiwa ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:
*Pasal 69 ayat (1) huruf e:Melarang setiap orang membuang limbah ke lingkungan hidup.
*Pasal 98 ayat (1): Pencemar yang dengan sengaja menimbulkan kerusakan dapat dipidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
*Pasal 99 ayat (1):Jika pencemaran terjadi karena kelalaian, pelaku dapat dipidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
Warga dan sejumlah aktivis lingkungan mendesak ,Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubu Raya serta pihak kepolisian, segera melakukan investigasi menyeluruh. Penutupan akses informasi oleh pihak PLTD dinilai menimbulkan kecurigaan publik dan menghambat transparansi.
“Sungai Kapuas adalah sumber kehidupan, bukan tempat pembuangan limbah,” tegas salah satu aktivis lingkungan lokal. “Setiap tetes oli yang jatuh ke air adalah ancaman bagi ribuan jiwa.”
Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan menindak pihak yang bertanggung jawab, memulihkan kondisi sungai, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa
Awak berupaya Menghubungi Menejemen PLTD belum tanggapan sampai berita terbit (red)













