Batam Kepri penamerah.co.id- Hutan mangrove di kota Batam makin hari makin mengkuatirkan marak terdapat kegiatan merusak hutan mangrove, lokasi hutan mangrove dijadikan tambak udang, dan penebangan pohon bakau jadikan arang untuk di ekspor keluar negeri, Apa lagi marak terdapat ada kegiatan pelanggaran lainnya seperti menggarap hutan lindung di jadikan kavling kota batam.
Rombongan Komisi IV DPR RI sidak gudang arang terletak di Rempang Galang batam pada bulan Januari termasuk di daerah Kepri antara lain gudang tempat penampung arang tersebut ada ditemukan pohon bakau di olah jadi arang langsung melakukan penyegelan di lokasi tersebut rempang galang kota batam
Berlangsung di ruang rapat DPR RI dan dihadiri menteri lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) proses lanjutan sidak pembahasan terkait pohon bakau di olah menjadi arang untuk diekspor keluar negeri terdapat aktivitas di rempang galang kota batam kepri.
Ketua komisi IV DPR RI Sudi dari keteranganya kegiatan arang bakau ekspor Jangan dilihat pakai kacamata kuda, dilokasi yang dilakukan penyegelan tersebut ada oknum yang bermain disana dan kenapa ada pihak yang berani mencabut segel, berarti tidak ada pengawasan disana.”‘Ini sudah perbuatan tindakan melawan hukum.
Didalam rapat tersebut Komisi IV mendesak kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) untuk dapat Dengan segera melakukan penindakan hukum atas semua aktivitas yang yang telah terjadi dan sudah terbangun dalam kawasan produksi hutan lindung dan hutan konservasi di kota Batam dalam hal ini kepada gakkum Ditjen LHK agar melakukan proses hukum 2 minggu setelah rapat dengar pendapat selesai pada bulan lalu.
Ada 171 objek seperti lokasi taman buru akan menghadapi proses hukum lama 3 bulan’ aspek penegak hukumnya bagaimana, karena udang udang cipta kerja cacat hukum walaupun sudah di bahas pemerintah sama DPR RI. sampai penegak hukum turun kelapangan ada oknum bermain sampai segel hilang persoalan begini pemerintah dimana dalam pengawasan” Tegas” Sudin
Menteri LHK Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc Izin menjelaskan terdapat pada tahun 2010 sampai 2014 ada sejumlah kota di riau, Sekarang sudah ada penindakan dari gakkum melakukan tindakan izin sudah dibekukan laporan tim yang sudah di bentuk langsung menelusuri gudang dapur arang termasuk pemilik perorangan dan koperasi PT fortindo global mandiri dan anugerah makmur persada kota batam
Ada juga kayu yang di olah koperasi pemegang izin HTR, phl. koperasi koperasi yang terlibat lestari lingga koperasi wahnajaya Karimun
Lanjut Siti sudah disegel terdapat 12 lokasi taman buruh seperti PT unggah mendiri,Chairun Pokphand, reflektif batam balindo jaya dan juga pemilik izin perorangan di taman buruh kota Batam izin sudah ada yang di bekukan atau di cabut”pungkasnya Siti. Langsir YouTube Nhazaralfath 23/06/2023
wawancara dengan seorang (Pur) Polri Kompol (P) Suhardjono selaku aktif di lingkungan dan kemasyarakat menjelaskan Jagan di biarkan pelaku perusak lingkungan hidup apa lagi merusak tanaman hutan mangrove yang dilestarikan dan harapan kami selaku masyarakat mengharapkan pelaku yang terlibat harus diproses secara hukum.
Apalagi di kota Batam sendiri banyak penimbunan bakau dan perusakan hutan lindung yang dijadikan kavling, apakah hal ini kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah dalam pengawasan hutan mangrove atau mungkin lupa tentang perundang-undangan tentang lingkungan hidup Ucap sapaan Pakde ini saat di hubungi lewat telepon seluler penamerah.co.id
Awak media berupaya menghubungi pemilik berinisial AH PT perusahaan anugerah makmur persada kota batam belum ada jawaban sampai berita terbit. (Red)