Pringsewu Lampung| Berawal dari nyinyiran warga net terhadap kegiatan Dekranasda, gelaran Pringsewu Craft yang di nilai ambyarannya saja telah usai di laksanakan.
Kali ini tak kalah menarik, bahkan sangat memalukan. Dimana Penyelenggaraan Acara/Event Organaizeer (EO) Pringsewu Craft 2024, dengan pagu anggaran Rp190.303.000,00 Pemenang Tender adalah Pringsewu Kreatif.
Diduga Menggunakan Arus Listrik milik PT PLN (Persero) dengan cara ‘ILEGAL,.
Event yang digelar selama 5 hari, 21-25 Februari 2024, di Pelataran Dekranasda Komplek Rest Area KM 37 Jalinbar, Wates, Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu Lampung.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Pringsewu membuktikan di lokasi, dimana tercapit Konektor di luar APP Meter (KWH) milik PLN. Ditemukan Pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya dengan cara sambung langsung sebelum APP Meter. Sehingga kuat dugaan jika kegiatan yang di suport anggaran dari Diskoperindag Pringsewu itu, kuat dugaan telah melakukan kecurangan Pencurian Arus Tenaga Listrik, selama kegiatan berlangsung.
Pelanggarax. ,&. Tersebut tercantum di UU No 30 Tahun 2009 N Pasal 51 ayat 3 Dengan ancaman penjara Tujuh (7) Tahun Dan denda Paling Banyak 2.500.000.000. (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Untuk akurasi pemberitaan Tim bergerak, mengunjungi ULP PLN Pringsewu. Menanyakan terkait jika memang adanya legalitas Program “Multi Guna”, dimana pihak PLN biasanya memberikan izin kepada pelanggan yang membutuhkan penggunaan ‘Daya Besar dalam waktu yang singkat, PLN benarkan dengan cara seperti itu. “Namun terlebih dahulu akan dihitung berapa Rupiah yang harus di setorkan di muka sebelum penggunaan, melalui pembayaran non Taglis.
Diketahui kWh meter milik PLN yang terpasang di bangunan Dekranasda dengan Daya 3500 VA, dan kegiatan yang sepertinya butuh lebih besar daya untuk mengcover peralatan dan perlengkapan moment itu, Daya kWh yang ada tak akan cukup mampu apalagi digunakan saat bersamaan.
Ferly Sadikin manager ULP Pringsewu menyampaikan kepada tim PWRI,” Sejauh ini kami mengetahui adanya banyak Tarup terpasang di res area, namun kami tidak tau mengenai kegiatan nya.
Dan perihal pelaporan izin Multi Guna pemakaian arus yang di butuhkan pun tidak ada ke kami,”Tegas Manager.
Namun jika kegiatan yang di halaman Pendopo Pringsewu, itu yang sedang berlangsung saat ini, ada lapor ke kita PLN Pringsewu dan itupun sudah mereka bayar langsung melalui no registrasi Non Taglis yang kita laporkan ke Pusat dan Petugas kami yang melaksanakan proses tersebut,”Papar Manager yang akrab di sapa Babe itu.
Jika memang terbukti, yang rekan-rekan comfirmasi, Pihak Penyelenggara harus bertanggung jawab dengan temuan itu karena itu yang sedang kita gencarkan saat ini terkait pelanggaran pemakaian energi listrik.”Tutup Manager.
Hingga berita ini diturun kan, Pihak Pringsewu Kreatif masih Bungkam, tidak memberikan sanggahan ataupun upaya pembenaran perihal temuan Tim PWRI Pringsewu, padahal Direktur sudah menjanjikan siap di Wawancarai.
Dan yang sangat di sayangkan selaku ketua Deklanasda buk Ana selaku istri dari PJ Bupati prengsewu.
Tidak mengintruksi kan kepada bidangnya supaya tidak ada kendala.
Anharlaidi selaku ketua DPC PWRI Prengsewu akan mendalami masalah ini.
Data-data yang sudah di himpun maka akan di laporkan di APH”tutupnya ( suf)