Penamerah.co.id, Konsel – Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) menyoroti tajam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Proyek ini dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Tahun Anggaran 2023. Lembaga ini menilai ada indikasi kuat penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan tiga proyek bantuan. Proyek-proyek ini justru tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Proyek-proyek yang menjadi sorotan mencakup beberapa item. Pertama, bantuan mesin cetak batako semi otomatis senilai Rp330 juta. Kedua, alat mesin Dualine air minum dalam kemasan senilai Rp150 juta. Ketiga, mesin cetak baliho dengan anggaran Rp300 juta. Ketua LIDIK KRIMSUS RI, Ramadan, mengungkapkan suatu temuan. Hingga kini, sejumlah alat bantuan yang telah pemerintah serahkan justru mangkrak. Alat tersebut tidak berfungsi, bahkan rusak.
“Mesin cetak batako itu sudah diserahkan sejak tahun 2023. Tapi hingga sekarang belum difungsikan sama sekali,” ungkap Ramadan. Ia melanjutkan, “Bahkan kondisinya memprihatinkan. Dibiarkan tertutup baliho dan mulai berkarat.” Ramadan berbicara kepada media pada Rabu (29/5).
Tim investigasi LIDIK KRIMSUS RI menemukan mesin cetak batako di Desa Puuosu Jaya hanya teronggok di lokasi, tidak terpakai, dan tampak tidak terawat. Sementara itu, warga Desa Ranooha belum dapat menggunakan alat produksi air minum kemasan yang pemerintah alokasikan untuk desa mereka karena komponen penting belum tersedia.
“Alatnya belum lengkap, jadi belum bisa digunakan,” ujar salah satu warga Desa Ranooha yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Lebih mencengangkan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai keberadaan mesin cetak baliho untuk Desa Laika Aha yang menelan anggaran hingga Rp300 juta. Pihak terkait belum memberikan informasi jelas mengenai lokasi maupun status alat tersebut.
Indikasi Kerugian Negara dan Kelalaian Pengawasan dalam Proyek Dinas Sosial Konsel
Ramadan menilai kondisi ini mencerminkan kerugian nyata bagi negara sekaligus masyarakat penerima manfaat. Ia menyebutkan bahwa barang yang tidak berfungsi sama saja dengan dana yang terbuang sia-sia.
“Artinya begini, sekalipun barangnya ada, tapi kalau tidak difungsikan, negara rugi, masyarakat juga dirugikan. Dan ini bukan sekadar soal teknis, tapi perlu kita telusuri lebih dalam. Ada indikasi permainan di balik ini semua,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas Sosial Konsel, yang seharusnya bertanggung jawab penuh memastikan seluruh proyek berjalan tepat guna.
“Kepala dinas tidak cukup hanya menganggarkan dan menyerahkan barang. Ia harus memastikan alat yang disalurkan benar-benar bisa masyarakat gunakan. Kalau tidak, ini jelas bentuk kelalaian,” tambah Ramadan.
Ancaman Laporan ke Aparat Penegak Hukum
Sebagai bentuk keseriusan, LIDIK KRIMSUS RI menyatakan akan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) bila dalam waktu dekat pihak-pihak terkait tidak memberikan klarifikasi dan tindak lanjut.
“Kalau tidak ada kejelasan, kami akan serahkan masalah ini ke penegak hukum. Negara dirugikan, dan masyarakat juga sangat dirugikan dengan kondisi seperti ini,” tutup Ramadan.
Hingga berita ini terbit, pihak Dinas Sosial Konsel belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.
(Sumber : medialidikkrimsus-ri)













