Pontianak Kalimantan Barat penamerah.co.id, Diduga Aksi premanisme yang merajalela di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar Minyak umum Di(SPBU) Pontianak Timur Simpang Tanjung Hulu,Dengan No,6478110,membuat para sopir resah. Mereka dipaksa harus ikut aturan antrian Mereka sebelah kiri terlebih dahulu yang di utamakan
“Modus mereka penertiban antrian supaya mobil yang tidak bisa masuk ke tempat pengisian sebelah yang telah mereka atur dengan rapi, kadang kadang mereka menyampaikan ke mobil lain minyak solar habis,
Penamerah.co.id wawancara di lokasi SPBU terdapat Salah satu sopir berinisial panggilan mas mengeluhkan penggantrian di persulit, ber jam jam kami menunggu kadang kadang lama antrian sampai malam dan pernah kami tidak dapat minyak solar, kami perjalanan jauh tiap pagi ke hulu Dengan Nada kekesalannya . Ungkapkan
Ditambahkan Aneh kenapa pompa sebelah kiri di dahulukan padahal baru datang dan kami tidak boleh mengisi di sebelah kiri. Saya minta pihak SPBU dan kepolisian supaya ada tindakan mengatur antrian BBM subsidi”kesalnya nama tidak mau gubris ke media karena saya orang sini bang.
Seorang pengawas pakai baju hitam Salah satu karyawan SPBU tidak mau Disebut namanya menjelaskan bos lagi di luar, kalau pengisian ke truk pompa ujung 50 liter,30 liter jatah. Orang orang di sana saya tidak tau, tapi sering mereka ada kalau ada pengisian mobil truk mereka isi disini. Maaf saya tidak tau dan lagi sibuk hitung sektor, saya pengawasan hitungan minyak data dan sektor.inbuhnya
Terpisah Syafarudin Delvin,SH., ketua DPW Ikatan wartawan online Indonesia (IWOI) Provinsi Kalimantan Barat, mengecam tidak aksi premanisme di SPBU. Minta pihak dinas terkait memberikan saksi kepada SPBU ada pembiaran premanisme dispbu.saya menduga indikasi pihak pihak mengambil keuntungan.ucapnya melalui WhatsApp
PERTAMINA Pusat mempersilakan masyarakat melapor kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina call center 135, jika menemukan SPBU yang melanggar aturan.
Sesuai dengan keputusan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertalite ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, dengan kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah.
Ada juga temuan dilapangan SPBU nakal lainya berbagai tempat lokasi wilayah pontianak. Demi menjaga penyaluran Pertalite agar tepat sasaran, Pertamina melarang penjualan dan pembelian Pertalite menggunakan jeriken, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan sebagainya. Meski begitu, masyarakat dengan kriteria tersebut tetap harus memiliki surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Dari Pantauan Awak media, transaksi pembelian minyak dengan mengunakan jerigen oleh konsumen atau masyarakat yang membeli berlangsung pada siang hari.
Dan parahnya lagi, konsumen yang membeli BBM jenis premium ini dengan menggunakan jerigen untuk dibawa ke mobil Pick Up, Truck, dan Tanki siluman yang mengunakan bak tertutup, sebagai pengangkut jerigen-jerigen yang telah diisi minyak bersubsidi tersebut , bahkan ada yang menggunakan sepeda motor, dengan keranjang. Dari pantauan tim Awak Media
Dalam hal ini memperjual belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu melancarkan bisnis BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Penamerah co.id berupaya menghubungi pihak menejer SPBU belum ada jawaban sampai berita terbit.(red/tim IWOI)