Penamerah.co.id Pontianak| Seorang warga Jl. WR Supratman, Pontianak, bernama Martin mengajukan keluhan terkait pemagaran lahan di belakang rumahnya oleh seorang pengembang yang dianggap memasuki tanah fasilitas umum (fasum).
Martin mengaku resah dan menuntut keadilan dengan melaporkan hal ini kepada Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menanggapi laporan tersebut, Dinas PUPR Kota Pontianak , Senin siang (9/9/24) menggelar rapat pembahasan dikantor walikota dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR Ir. Firayanta, M.T., serta perwakilan dari BPN, Camat Pontianak Selatan, Lurah Melayu Darat, dan pemilik bangunan Hendri Wahyono. Juga hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, serta sejumlah warga.
Martin menyatakan kepada para wartawan bahwa dirinya hanya memperjuangkan hak atas tanah fasum yang kini telah dipagar. Ia menjelaskan bahwa selama 15 tahun tinggal di kawasan tersebut, ia sangat paham dengan batas tanahnya. Martin menambahkan bahwa pihak pengembang, Buntia, telah berulang kali berjanji akan melakukan pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini, namun tak kunjung ditepati.
“Pihak pengembang sangat menyengsarakan kami,” kata Martin dengan nada kecewa. Ia mengungkapkan bahwa pemagaran dilakukan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan.
Menanggapi keluhan ini, Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta, menyatakan bahwa pembahasan belum final dan pihaknya akan melakukan survei lapangan pada 18 September 2024. “Jika tidak ada tanah yang diributkan, kita juga bingung. Nanti kami akan turun ke lapangan untuk melihat lokasi yang dipermasalahkan warga,” ujarnya.di Kantor walikota Pontianak
Sementara itu, Ketua GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan jika harus masuk ke ranah hukum.
Kasus ini masih menunggu hasil survei lapangan untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait klaim warga dan tindakan pengembang.*ungkapnya (Red)