Penamerah.co.id,Bengkayang,Kalbar ~Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkayang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua orang wanita yang diduga sebagai pengedar di wilayah Nyempen, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Agustina (30) atau AA alias Cheche, anak dari Sempah, serta Tina Astuti (51) atau TA alias Mak Uyap, anak dari Akau. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
> Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba IPTU Jumadi, Sabtu (13/12/2025), membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang wanita yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Nyempen, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang.
IPTU Jumadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Monterado. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bengkayang bersama anggota Polsek Monterado melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target yang dicurigai.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkayang dan Polsek Monterado berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang perempuan,” ujar IPTU Jumadi.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Agustina alias Cheche, anak dari Sempah (30), dan Tina Astuti alias Mak Uyap, anak dari Akau (alm) (51). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kelampai RT 00/RW 004, Desa Siaga, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 43 klip plastik putih bening dan 7 klip plastik putih bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 7,407 gram.
> Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah dompet kain warna kuning, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hijau, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp2.079.000,- (dua juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Uang tunai tersebut terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 14 lembar, Rp50.000 sebanyak 13 lembar, Rp20.000 sebanyak 1 lembar, Rp5.000 sebanyak 1 lembar, Rp2.000 sebanyak 1 lembar, dan Rp1.000 sebanyak 2 lembar.
> Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di ruang Satresnarkoba Polres Bengkayang, kedua tersangka yakni AA (30) dan TA (51) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Atas pengungkapan kasus ini, Polres Bengkayang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Monterado, yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika.
Polres Bengkayang juga mengimbau dan mengharapkan dukungan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bengkayang agar bersama-sama mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika demi melindungi masa depan generasi muda.
“Tanpa dukungan masyarakat, upaya kepolisian tidak akan maksimal dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkayang,” pungkas IPTU Jumadi.
NZ 77













