Kepulauan Meranti, Penanerah.co.id – Meskipun Pemerintah telah menegaskan bagi pemilik bangsal panglong arang harus mempunyai izin(Hak Pengusahaan Hutan) HPH atau IUPHHK-HA, namun aturan tersebut masih saja dikangkangi oleh pemilik bangsal arang.
Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam yang selanjutnya disingkat, IUPHHK-HA yang sebelumnya di sebut hak pengusahaan hutan (HPH) adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan, pemeliharaan, dan pemasaran, hasil hutan kayu seperti:
1.Nama perusahaan yaitu nama perusahaan pemegang izin.
2. lokasi yaitu nama kabupaten/kota dari lokasi area izin.
3. jenis izin yaitu IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI.
4.Nomor SK yaitu nomor SK dari Izin.
5. Tanggal SK yaitu tanggal di keluarkan/disahkannya SK izin.
6. Luas (Ha) yaitu luas areal yang di berikan izin, ukuran unit/Ha satuan luas, sesuai dengan peraturan nomor 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi.

Kali ini salah satu panglong arang di kabupaten Kepulauan Meranti tepatnya di Kecamatan Pulau Merbau, Desa Teluk Ketapang salah seorang pemilik panglong arang sempat menghindar setelah melihat kedatangan awak media, pemilik panglong arang masuk ke hutan bakau dengan alasan melihat pompong yang rusak, saat mengetahui kedatangan awak media dan LSM untuk di minta keterangan yang diduga tidak mempunyai izin (Hak Pengusahaan Hutan) HPH dan pengurusan IUPHHK-HA, Sabtu (28/5/2022).
Untuk itu ketua DPD.LSM Fortaran Kabupaten Kepulauan Meranti, Budiman sangat menyayangkan terhadap pemilik panglong arang di Desa Teluk Ketapang tersebut karna menjalankan bisnis panglong arang nya tidak ada izin HPH nya, dan izin IUPHHK-HA, menurutnya ini sudah jelas salah dimata hukum.
“Ya, Kita sangat menyesalkan terhadap pemilik panglong arang yang ada di Kecamatan Pulau Merbau ini karna mengangkangi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, kok beraninya ia menjalankan bisnisnya tanpa ada izin yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Budiman juga meminta kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera mengambil sikap karna keberadaan panglong arang tersebut menyalahi aturan dan hanya ingin mencari kekayaan sendiri tanpa melihat akibatnya dan ini juga sangat merugikan Pemerintah Daerah dalam (PAD).
Budiman juga akan melaporkan persoalan ini ke dinas terkait dan meminta bagi pemilik bangsal/panglong arang yang beroperasi di Meranti yang tidak memiliki izin diberi sangsi tegas, bahkan bila perlu panglong arang nya segera ditutup.

“saya akan laporkan pemilik panglong arang agar yang membandel dikasi sangsi tegas kapan perlu ditutup,” tegas budiman.
Sementara itu, Tiong Khun salah satu pemilik panglong arang di desa Teluk Ketapang ketika ditemui mengakui bahwa bisnis yang ia jalankan merupakan warisan dan sudah lama beroperasi, jadi untuk izin (Hak Pengusahaan Hutan) belom ada lagi.
“Benar, bisnis yang saya jalankan ini belom ada izin HPH nya karna bisnis ini sudah lama berjalan dan bisnis ini merupakan dari warisan orang tua saya jelas Tiong Khun kepada media.
Ia juga mengatakan, karyawannya juga tidak terdaftar ke Disnaker dan karyawan banyak orang dari luar, dikarenakan orang daerah (Kampung) sendiri tidak mau bekerja.
Untuk diketahui, bahan material untuk dijadikan kayu arang tersebut dibeli dari warga dengan harga Rp.200,-/kg.
Demikian juga saat di tanyakan bahan baku kayu bakau di ambil dari area mana, namun Tiong Khun menjelaskan tidak mau tau asalnya darimana, ia taunya hanya membeli.
“Kita beli sama warga yang bekerja mengambil kayu bakau dengan harga dua ratus rupiah perkilonya”.terang Tiong Khun.