Serikat Juru Parkir Kota Singkawang,Klarifikasi Terkait video Yang Beredar Di Medsos

Penamerah.co.id Singkawang,Kalbar ~Terkait video yang beredar di media sosial face book, TikTok dan lainya mengenai penarikan restribusi parkir dengan tidak mengunakan tiket parkir yang dilakukan oleh jukir yang belakangan diketahui berinisial RD mendapat tanggapan serius dari Serikat Juru Parkir Kota Singkawang (SJPKS).

Em Abdurrahman selaku Ketua SJPKS Kota Singkawang menyebut kejadian disekitaran pekong tua Kota Singkawang itu membenarkan bahwa RD merupakan anggota SJPKS yang memang sudah sejak lama bertugas di wilayahnya itu.

“Kawan kita RD ini memang salah satu anggota kami. Beliau juga sudah sejak lama jukir di pekong tua, cafe manila, workop makrai dan sekitarnya. Itu emang wilayah kerjanya,” terang Rahman, Kamis (27/2) kepada Awak Media.

Rahman juga menjelaskan bahwa berdasarkan PERDA Kota Singkawang Nomor: 4 Tahun 2023, tentang Pajak dan Restribusi Daerah maka tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda telah diatur.

“Jadi untuk roda empat sebesar tiga ribu rupiah. Ini sesuai perda dimaksud dan memang mengunakan karcis atau tiket,” jelasnya.

Dijelaskan pula bahwa sebagaimana video yang beredar, jukir RD tersebut memang meminta restribusi parkir kepada salah seorang penguna jasa parkir tanpa mengunakan tiket/karcis.

“Nah, sesuai video yang beredar itu dapat saya jelaskan bahwa saat itu RD ini kebetulan kehabisan tiket atau karcis. Ini karena keterlambatan distribusi tiket oleh instansi terkait,” terangnya.

“Sekali lagi saya katakan bahwa ini akibat keterlambatan percetakan dan porporasi oleh instansi yang berwenang. Bukan sepenuhnya kesalahan anggota kami,” tegas Rahman.

Rahman berharap melalui klarifikasi pihaknya, masyarkat penguna jasa parkir di Singkawang khususnya dapat memahami dan mengerti apabila ada jukir yang melakukan penarikan restribusi dan terbentur masalah teknis sebagaimana dijelaskan.

“Saat jukir ini kehabisan karcis, mohon dimaklumi sepanjang mereka tidak memaksa atau melakukan penarikan jasa parkir sebagaimana telah ditentukan,” ucapnya.

Bagaimanapun juga, para jukir adalah salah satu pejuang PAD. “Mereka dan keluarga juga butuh makan, bahkan mereka inilah salah satu ujung tombak pejuang PAD kita selama ini,” ujarnya.

Rahman menambahkan, sebenarya peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Juni tahun 2023. Namun entah karena hal apa sehingga kembali diviralkan sekarang.

“Kita juga sedang mempelajari motif dibalik oknum yang sengaja memviralkan kembali peristiwa ini,” tandasnya.

Sepanjang tujuan oknum yang memviralkan dimaksud sebagai bentuk kontrol sosial demi membaiknya kinerja para jukir di Singkawang maka Rahman dapat maklumi hal dimaksud.

“Tapi jika motifnya tidak baik, kami juga tengah melakukan kajian hukum sesuai UU ITE,” pungkas Rahman.

Sumber Abdurrahman selaku Ketua SJPKS Kota Singkawang

Tim Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas