penamerah .co.id Kepri | Dampak dari pelarangan mini trawl di Tanjung Pinang bisa diperkirakan membawa dampak ekonomi parah bagi ribuan KK. Terdeteksi tidak kurang dari 700 kapal mini trawl dengan satu kapal rata – rata berawak 4 ( empat) orang. Sekitar 2800 orang di perkirakan jadi pengangguran, belum terhitung buruh kopek udang.
” Bermulanya dari nota dinas DKP ( Dinas Kelautan Provinsi ) ke PSDKP ( Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) yang meminta agar kapal trawl mini di tertibkan. Tentunya ini terjadi atas perintah gubernur. Yang kami sayangkan, ini kan nelayan kecil. Kenapa langsung sikat, ada apa? ” demikian Sekjen Alarm Arifin mempertanyakan.
” Dulu, ketika API ( Alat Penangkap Ikan) bernama Cantrang dilarang prosesnya sosialisasi dulu. Dalam proses sosialisasi, nelayan pelan – pelan beralih ke API Jaring Tarik Berkantong ( JTB). Pemerintah memberikan solusi walaupun tak seluruh nelayan mendukung. Harusnya, Gubernur begitu juga dong. Apalagi Bapak Gubernur kepri kita kan orang yang berpendidikan, rajin turun ke masyarakat. Kenapa tiba – tiba langsung bersikap kejam. Sangat disayangkan. ” sesal Sekjen Alarm.
Lebih lanjut Sekjen menerangkan bahwa Pemerintah telah menentukan jalur penangkapan dan penutupan beberapa daerah penangkapan bagi unit penangkapan ikan tertentu melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 607/Kpts/Um/9/76. Pengaturan jalur penangkapan tersebut cukup jelas, semua jenis trawl terlarang di jalur penangkapan I, sementara di jalur penangkapan II hanya trawl kecil yang diperbolehkan beroperasi.
” Jadi jelas sebenarnya. Kapal – kapal mini trawl ini sejauh menarik jaring dengan tangan masih tersebut nya nelayan tradisional. Oleh karena itu pelarangan trawl mini sebenarnya menurut saya harus setidaknya dengan SK gubernur, baru di eksekusi. ” tutur Arifin.
Menutup pembicaraan, Arifin menyatakan mendukung langkah Ketua Komisi II DPRD Provinsi kepri untuk mengadakan RDP terkait mini trawl di Kepri. (Tim).