Berita  

Dinilai Memenuhi Unsur, Al-Azhar Minta Polres Tetapkan Tersangka ITE

MERANTI – Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Meranti, Alazhar Yusuf, MH & Partners mendesak Kepolisian (Polres) Resort Kepulauan Meranti untuk segera melakukan penahanan terhadap terlapor (IN/Mantan Bupati Kepulauan Meranti_Red) atas dugaan pencemaran nama baik kepada kliennya, yang telah dilaporkan pada 21/11/2022 lalu.

Menurutnya, apabila merujuk pada syarat tentang penetapan tersangka yang di atur didalam KUHAP yang kemudian disempurnakan dengan adanya putusan MK, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 (1) KUHAP alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Bahwa dalam kasus yang kami laporkan pada tanggal 21 November 2022 tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap klien kami, M. Adil melalui surat perintah penyidikan nomor Sprin Lidik/140/XI/2022, bahwa berdasarkan pemeriksaan kasus ini sudah memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup, dan sudah memenuhi unsur, baik unsur pidana maupun bahasa”. Kata Alazhar kepada awak media Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut dijelaskannya lagi, status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup, yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti.

“Untuk menentukan/memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara”. Tambahnya. **(Ibrahim).