Penamerah.co.idKetapang| Baru Baru ini Kalimantan Barat kabupaten Ketapang di gemparkan berita terkait tambang biji emas dengan cara digali lobang buat terowongan melibatkan orang asing (WNA) diduga kegiatan sudah lama operasi.
Digerebek Lokasi tambang emas turun dari tim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri membeberkan penambangan emas ilegal yang terdapat di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktoran Jenderal Mineral dan Batu Bara Mineral (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi mengungkapkan bahwa ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin dengan tersangka inisial YH memiliki kewarganegaraan asing (WNA) China.
“Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik rakyat Tiongkok,” jelasnya dalam Konferensi Pers, dikutip Minggu (11/5/2024).
Sunindyo mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.
“Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” ujar Sunindyo.
Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin.
“Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba,” ungkapnya.
Adapun, dia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emmas, dan induction smelting.
“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten dotemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” tambahnya.
Sunindyo klaim saat ini penyelidikan masih memperhitungkan berapa potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut.
“Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara,” tandasnya.kutip CNBC Indonesia

Tempat terpisah menurut Insial IR seorang warga setempat yang kebetulan berada dilokasi PETI Indra menjelaskan mengenai PETI di lokasi lubuk Lubuk Toman dan lokasi Keruing kian hari semakin merajalela saja aktivitas PETI tersebut sampai tidak sedikit hutan dan alam jadi rusak parah karena sebagian besar pekerja PETI menggunakan alat berat excavator, jelasnya. 11/05/2024.
Menambahkan Insial IR Anehnya km 27 sekitar kecamatan matan hilir Ketapang masih ada aktivitas kegiatan tambang peti puluhan alat berat excavator operasi di kelola. Seorang pengusaha penampung emas bisa banter minyak solar subsidi berinisial j”tuturnya
Anehnya km 27 sekitar Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan kabupaten Ketapang masih ada aktivitas kegiatan tambang peti ada sejumlah puluhan alat berat excavator operasi di lokasi tersebut disinyalir seorang pengusaha berinisial J diduga melakukan penampung hasil tambang emas dari para penambang peti dilokasi dan juga insial j transaksi mengunakan minyak solar subsidi tukar dengan emas jelasnya IR
Kabid Humas polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat diklarifikasi oleh awak mediamenghubungi belum ada jawabannya(tim)