Batam- Beredar berita di group humas Polda Kepri terkait diduga Judi bola ping-pong, tarian erotis dan narkoba yang telah lama menghilang, akhir mendadak kini muncul kembali di kota Batam,
Dari pemberitaan yang cukup mengkuatirkan ada judi narkoba tidak bisa di pisahkan terbit berapa salah satu media berjudul Grand dragon Pub dan KTV Batam sajikan tarian erotis, Narkoba dan Judi pimpong pada tanggal 28/11/2023.
Ketua DPD sekber wartawan Indonesia (SWI) angkat bicara terkait pemberitaan judi, tarian dan norkoba ini sangat mengkuatirkan bagi penegak hukum wilayah ada dugaan bebas pub dan KTV dragon ini bertanya tanya ada apa pihak hukum APH berkesan diam, cukup mengejutkan dimata masyarakat kota Batam” ungkapanya
Lanjut Zul ini Anehnya arena permainan Judi yang jelas-jelas menabrak Pasal 303 KUHP bisa langgeng beroperasi. Pertanyaannya, kemana perangkat hukum yang seharusnya menumpas segala permainan yang berbau judi di daerah kota Batam. Katanya Indonesia ini adalah negara hukum. Dan berlaku bagi setiap warga negara serta tidak ada yang kebal terhadap hukum.
Minta pihak Polda Kepri bertindak cepat langsung turun Jagan ada pembiaran ada dugaan judi, tarian erotis dan narkoba di Grand Dragon Pub & KTV kota Batam” tegasnya Zulkani ketua DPD sekber wartawan Indonesia (SWI)
Tempat terpisah Ketua MUI Kota Batam, KH. Luqman Rifai menjelaskan” Kita perlu telusuri kebenaran berita tersebut di mana dan kapan kejadiannya sehingga tepat cara kita menyikapinya.
Jika memang benar berita tersebut tentu meminta kepada semua stakeholder untuk menertibkan dan menindak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. fatwa keharaman penyalahgunaan Narkoba, fatwa haram judi ketangkasan,fatwa haram pornoaksi tanggapan melalui WhatsApp 29/11/2023