Penamerah.co.id Batam – Sudah tiga bulan berlalu kasus penangkapan mobil bawa minum beralkohol dan rokok di pelabuhan kapal Roro Punggur kecamatan Nongsa kota Batam Belum ada kelanjutan kasus hukumnya bea cukai kota Batam
Tim Airud Polda Kepri dan Mabes polri Sebanyak 14 unit kendaraan roda empat berbagai merek. Diamankan petugas saat hendak menyelundupkan barang ilegal lewat jalur kapal Roro antar provinsi kepulauan Riau dari Kota Batam.
Tim gabungan dari Ditpolairud Polda Kepri dan Polairud Mabes Polri yang turun langsung untuk mengamankan 14 unit mobil bawa minum alkohol dan rokok, langsung (Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono, Sabtu (30/4/2022).
Mobil diamankan 14 unit sudah di serahkan bea dan cukai sampai proses penyelidikan tersebut langsung dilimpahkan langsung kepada Bea Cukai Batam
Esok hari’ kasus rokok dan minuman beralkohol yang diamankan langsung di limpahkan ke Bea Cukai Batam 31/4)2022
Pada tanggal 5/5/2022 keterangan Kasi Humas bea dan cukai pak undani’ menjelaskan bahwa mobil 14 unit bawa rokok dan minuman alkohol dipakai untuk penyelundupan tersebut lagi dalam proses penyedikan oleh pihak penyidik KPU BC Batam “ucapannya lansir mesdia mabes barindo
Undani’ sebagai kasi bea cukai KPU BC Batam Menyatakan barang bukti mobil 14 unit membawa minum beralkohol dan rokok ada di gudang tanjung uncang ‘ucapanya” di wawancara dalam ruang humas kantor bea dan cukai
Pantauan awak media ke gudang alamat yang di maksud keterangan undani’ kasi Humas bea cukai tidak di temukan barang bukti ( BB) mobil 14 unit. Sampai sekarang belum tahu keberadaan mobil 14 unit yang di selidiki P2 bea cukai Batam. 27 /5/2022
Undani menyatakan Saya” coba up date info kembali degan tim penyidiknya keterangan pada tanggal 22/7/2022 dan Sudah dimintakan secara formal ke bidang terkait, namun sejauh ini kami belum menerima “tutur” undani kasi Humas bea dan cukai KPU BC Batam di konfirmasi lewat WhatsApp.
Awak media berupaya menghubungi kabid P2 Sispriyan Bea dan cukai kota Batam Belum ada tanggapan (Red)