Berita  

Oknum BPN dan Oknum Notaris Melakukan Pengukuran Diam-diam diduga Ilegal, Minta Kepala ATR/BPN Padang Wilayah Sumbar Proses Hukum Oknum Yang Nakal

Penamerah.co.id Kota Padang Sumbar| Seorang Oknum Bpn dan oknum notaris melakukan pengukuran secara ilegal tanpa prosedur yang belaku dalam peraturan kementrian ATR/NBN khusus wilayah kota padang sumbar

Hal ini oknum BPN dan tim juru ukur membuat gaduh terjadi kelurahan pasien nan tigo kampung talok sampek melibatkan pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya di tingkat kantor wilayah sumatera Barat 14/4/25

Anehnya oknum pegawai BPN bersama oknum notaris kota padang melakukan pengukuran secara diam diam tanpa pengetahuan dari pihak waliwaris dan RT setempat. Ini sudah indikasi mafia tanah mengunakan wewenang kekuasaan jabatan dan mencoreng Badan pertanahan Negara, oknum pegawai Bpn bersama oknum notaris tidak miliki surat tugas yang lengkap melakukan pengukuran tanah secara sembunyi kegiatan diduga ilegal membuat warga teluk sampek resah sekitar lokasi.

Inisial LI dari Waliwaris menjelaskan menanyakan surat tugas pengukuran melibatkan oknum Bpn dan oknum notaris tersebut tidak bisa menujukan Indentitas yang lengkap di lokasi tersebut. Tidak lama berselang waktu diam diam melakukan pengukuran dari belakang rumah, ini sangat di sayangkan singkap oknum tersebut membuat wali waris kesal. Saya selaku waliwaris minta kepada kepala kementerian ATR/BPN wilayah provinsi sumatera barat di proses oknum tersebut membuat kegaduhan di masyarakat. “Ucapannya

Menambahkan LI kami ‘yang tidak permasalahkan, kami selaku waliwaris tidak melarang asalkan ikut prosedur yang belaku pemerintah kementerian ATR/BPN aturan . Apalagi kita kuat dengan adat orang Minang ada nikmamak, tokoh masyarakat.jelasnya

Hal ini melibatkan pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya di tingkat Padang wilayah Padang wilayah sumatera Barat

Didalam hal ini peraturan Dilarangan dan tegas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2016. Di mana kewenangan pengukuran bidang tanah diberikan kepada perorangan ataupun Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) berbentuk firma.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam aturan terbarunya tegas menyebut bahwa profesi PPAT dilarang merangkap jabatan sebagai juru ukur tanah.

Awak media berupaya menghubungi kepala ATR/BPN belum ada jawaban sampai berita terbit

 

Sambung….