penamerah co.id Lingga Kepri- Dari pemberitaan media online lansir Radar Investigasi Dugaan penyimpangan BBM subsidi oleh oknum pengusaha di desa rejai, bukan lah Hal baru bahkan bukan lagi rahasia umum. Penyelewagan ini sudah lama terjadi, namun tidak ada penyelesaian hingga kini.
Menurut pengakuan salah seorang nelayan kecil di desa Rejai, dulu sempat ada heboh perihal ini sebenar namun redam kembali. sempat juga menayakan sistem jatah minyak yang hamburadul oleh suplayer. Diduga Ada minyak yang keluar dari peruntukannya untuk di desa Rejai, namun keluar dari desa lain, ada juga di over ke kapal-kapal kargo besar yang menikmati BBM subsidi ini.”Kami masyarakat nelayan kecil, meminta dinas terkait atau satgas BBM maupun kepolisian, sidak langsung ke desa kami karna ini sangat merugikan kami nelayan kecil. Ujarnya
Di konfirmasi juga kepada kepala desa (BALI) perihal ini, namun kades menyampaikan akan menelusuri permasalahan ini, jika perlu kita akan panggil para suplayer minyak untuk menayakan langsung atas permasalahan ini. Ungkapannya.
Berbeda kabupaten lingga bebas menjual menjual BBM subsidi ke pengusaha cukong, berbapa bulan lalu Kapolri gencar gencar merantas mafia BBM subsidi di printahkan tiap Polda yang ada daerah usut mafia BBM jenis solar (subsidi)
Pemberitaan penamerah .co.id -Berapa bulan lalu Polri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (BBM) melalui Devisi Humas polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.
Dedi menegaskan bahwa, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.
Menurut Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini, kata Dedi, juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan Pungkasnya Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/4/2022)
Perbuatan mengunakan BBM subsidi melanggar Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
PLT Kepala Dinas perikanan kabupaten lingga Sutraman menjelaskan Was.. siap saya cari info kerejai dulu.(red)