penamerah.co.id Batam– Baru dua hari walikota Batam peresmian mesjid As- safinatul Kompleks Pertamina II Kabil, Nongsa, pada Kamis 26/5/2022 dalam kawasan hutan lindung yang di hadiri oleh walikota Batam Muhammad Rudi dan wakil gubernur Kepri . Kehadiran walikota Batam membuat Mafia Kavpling sudah mulai unjuk gigi menggarap hutan lindung sampai sekarang masih melakukan kegiatan.
BP Batam tidak mengeluarkan lagi perizinan surat KSB (Kavling Siap Bangun) sejak tahun 2015 dan tidak diperbolehkan bangun kavling tetapi lahan hutan lindung jadikan pembanguan kavling lokasi di jalan pertamina II Kelurahan Kabil dan Kecamatan Nongsa Batam.
Anehnya lagi, ada dugaan warga yang tinggal di rumah liar tersebut, di pindahkan di berbagai lokasi kota Batam teluk Nipah Punggur, batu Batam, warga Orchid, pengusaha nakal sudah mulai menggunakan oknum terkait, berbagai macam oknum terkait menakut-nakuti warga beralasan pelebaran jalan dan di janjikan lahan sudah mau surat kavpling siap bangun (KSB).
Menurut hasil pantauan awak media swanara.com pada bulan mei 2022, pekerjaan dilakukan oknum tidak bertanggung jawab dalam pembangunan kavling di lahan kawasan hutan lindung untuk mengambil keuntungan pribadi serta merugikan konsumen dan warga pindahan bebagai lokasi Ruli kota Batam di atur oleh mafia tanah kavpling dan pengusaha PL
Namun pemindahan sekitar empat puluh kartu keluarga (KK) yang sudah di pindahkan ke lokasi kavpling Pertamina ll masih dalam kawasan hutan Lindung, terkait pemindahan warga dari kampung teluk nipah, ada indikasi dugaan kejanggalan oleh oknum satpol PP Insial IT untuk menakut-nakuti warga supaya pindah, karena lokasi warga yang sudah lama tinggal kampung teluk Nipah termasuk ada pelebaran jalan.
Selaku RT O2 /RW 02 Anwar menjelaskan kepada awak media, bahwasanya membenarkan warganya ada 40 kartu keluarga di pindahkan ke lokasi Kavpling Pertamina II di karenakan warga tersebut mendapatkan surat yang di layangkan satuan polisi pamong praja Insial “Imam Tohari, ada berapa permintaan warga teluk Nipah yang sempat rapat di ruang lurah Kabil kecamatan Nongsa kota Batam”ungkapan’ 20/12/2022 saat wawancara di kediam beliau
Walikota Batam H.M Rudi menyatakan “Alhamdulillah hari ini saya sudah dipertemukan dengan warga setempat. Senin coba bawa ke saya sketsa lahan yang sudah ditempati masyarakat,” pesan Rudi kepada Ketua RW setempat. Kompleks Pertamina II Kabil, Nongsa, Kamis (26/5/2022).
Ia mengatakan, “jika status lahan yang ditempati merupakan hutan lindung, maka harus segera diselesaikan terlebih dahulu.
“Mumpung saya saat ini Wali Kota Batam, dan punya hak untuk mengajukan supaya kalau ada kemungkinan diputihkan, ya diputihkan saja,” kata Rudi. (26/5/2022).
“kami membangun Batam. Semoga, dengan pembangunan ini, ekonomi segera bangkit kembali,” ujarnya.dilasir media center .(26/5/2022).
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam Lamhot Sinaga menyatakan tidak di bolehkah ada kegiatan dalam kawasan hutan lindung di hubungi lewat WhatsApp pesan singkat (27/5/2022). Berapa bulan lalu melalui pesan singkat WhatsApp.
Suharjono menjelaskan sebagai kokoh masyarakat Batam ini sudah merusak lingkungan hidup dan melanggar hak azasi manusia, masa tinggal di ruli di pindahkan ruli lagi, seharusnya oknum-oknum melakukan pengawasan dalam kawasan hutan lindung.
Ini’ bohong, dinas terkait tidak tahu perkerjan menggarap kawasan hutan lindung di jadikan kavpling beralasan pemindahan warga yang tinggal ruli, dugaan Puluhan hektar hutan lindung di rusak perusahan nakal pembuatan kavpling atau oknum-oknum yang nakal apalagi oknum sudah paham dengan aturan yang berlaku dalam pemerintahan dan seharusnya pihak terkait jelas’kan surat legal kavpling biar layak bagi warga tempat tinggalkan.Tutup” Suharjono
Sambung….