Penamerah.co.id Lingga|PT Numbing Jaya bergerak di bidang perkebunan karet belum ada pembebasan lahan milik warga kelurahan senayang kabupaten lingga
Warga kelurahan senayang kabupaten lingga mengeluhkan ganti rugi lahan yang hingga kini tidak kunjung dibayarkan perusahaan PT numbing jaya. Padahal sebagian lahan warga itu sendiri sudah di garap dan sudah berjalan bertahun belakangan ini.
Keresahan warga kian menjadi tidak ada penjelasan dari perusahaan padahal sudah berapa kali di tanya ke humas PT numbing jaya belum ada jawaban. diketahui bahwa biaya ganti rugi telah diberikan kepada beberapa warga di janjikan. Para warga ini mengeluhkan pembayaran yang hanya dilakukan pada beberapa warga saja padahal sebagian besar warga belum mendapatkan ganti rugi.
Salah satu pemilik lahan, Irwan mengaku sudah lama diberi harapan janji oleh pihak PT numbing jaya namun tak kunjung ada, Namun hasil untuk pembayaran yang di janjikan untuk pembebasan 14 juta perhektar.
PT numbing jaya tidak ada kelanjutan bahkan sudah menggunakan lahan milik saya’ sudah besar pohon karetnya Masih melakukan mengelola lahannya namun belum juga ada ganti rugi yang jelas”ungkapnya Irwan
Menurut Mahmud selaku megang kuasa menyatakan Mereka yakni pemilik atau ahli waris yang belum mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan akibat perkebunan karet Lahan kita udah dipergunakan dan di garap perusahaan PT numbing jaya belum ada pembebasan ganti rugi” ujarnya.
Ia juga menjelaskan kepada PT numbing jaya “Segera dibayarkan apa yang menjadi hak mereka” saya akan surati kehutanan Kepri bagaimana dapat izin pengolahan Lahan hijau sebelum ada ganti rugi ke warga belum di penuhi” katanya 9/3/2024
Awak media konfirmasi menghubungi humas PT numbing jaya Daniel belum ada jawabannya 11/3/2024
Pak lurah senayang dikonfirmasi awak media menjelaskan Untuk benar atau tidak kejadian ini saya tidak tahu atau blom pernah dengar karena tak ada warga kami yg melapor ke kelurahan”katanya melalui telepon seluler WhatsApp
Awak media berupaya menghubungi pihak dinas kehutanan Kepri terkait izin pengolahan hutan penghijau belum ada jawaban sampai berita terbit (Tim)